Pembangunan Desa Berbasis Data
Salah satu kunci
sukses dan berhasilnya sebuah organisasi baik itu organisasi Pemerintahan,
Swasta, Perusahaan, maupun organisasi Kemasyarakatan adalah memanfaatkan
berbagai data dengan baik, agar bisa mengambil keputusan tepat. Tak pelak lagi,
data menjadi salah satu strategi, dan acuan dalam hal pengambilan kebijakan
organisasi.
Data
adalah kumpulan fakta berupa angka, karakter, symbol, gambar, tanda-tanda,
isyarat, tulisan, suara atau sekedar deskripsi yang merepresentasikan suatu
keadaan atau kondisi.
Data memiliki
fungsi yang sangat penting bagi kinerja dan kelancaran kerja suatu organisasi
khususnya organisasi/Intansi pemerintahan. Instansi Pemerintah membutuhkan
penyusunan data yang baik agar dapat membantu para pengambil kebijakan dalam
menyusun rencana kegiatan dan mengambil sebuah keputusan. Data yang baik dapat
disusun dalam sebuah database (basis data). Database memiliki arti penting
dalam instansi agar dapat mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa tugas dan
fungsi setiap instansi pemerintah dalam rangka pencapaian rencana strategisnya.
Begitu juga terkait
dengan Implementasi Undang-undang Desa, di desa mulai dari perencanaan sampai
dengan pertanggungjawaban harus didukung oleh data. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, mengisyaratkan
bahwa dalam penyusunan Rencana Strategis Desa ( RPJMDesa dan RKPDesa ), harus
mempunyai data yang akurat seperti, Data Sumber Daya Alam, Data wilayah, Data
Sumber Daya Manusia, Data Sumber Daya Sosial dan Budaya, Data Kelembagaan dan
termasuk Data Usulan/Gagasan dari masyarakat, semua data tersebut harus
tersajikan dengan baik, terolah, rapi, akurat dan secara kontinu terupdate dalam
bentuk manual ataupun digital. Hal ini menjadi prasyarat wajib/mutlak yang
harus dimiliki oleh Pemerintah Desa sebelum mengambil Kebijakan dan Menetapkan
Prioritas Pembangunan Desa agar kebijakan yang diambil dapat benar-benar tepat
sasaran sesuai dengan tingkat kebutuhan dan prioritas. Dan dalam pelaksanaan
pun juga harus menghasilkan sebuah data sebagai bahan evaluasi dan
pertanggungjawaban dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan
Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Fungsi
Database
Database memiliki
beberapa fungsi yang sangat penting, diantaranya :
1) Sebagai komponen utama dalam sistem
informasi, karena merupakan dasar dalam menyediakan informasi.
2) Untuk menentukan kualitas informasi
yaitu cepat, akurat, dan relevan, sehingga informasi yang disajikan tidak basi.
Informasi dapat dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan
dengan biaya mendapatkannya.
3)
Untuk mengatasi kerangkapan data
(redundancy data).
4)
Untuk menghindari terjadinya
inkonsistensi data.
5)
Untuk mengatasi kesulitan dalam
mengakses data.
6)
Sebagai bahan penyusun format yang
standar dari sebuah data.
Manfaat
Data dan Informasi
1)
Sebagai bahan/alat dalam pengambilan
keputusan;
2)
Menentukan jenis kegiatan yang akan
dilaksanakan;
3)
Alternatif/metode untuk melaksanakan
kegiatan;
4)
Seberapa besar lingkup kegiatan;
5)
Penentu SDM pelaksanaan kegiatan;
6)
Berapa waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan kegiatan;
7)
Kapan waktu yang tepat untuk memulai
kegiatan;
8)
Dapat memprediksi besaran anggaran
yang dibutuhkan;
9)
dan sebagainya.
Memanfaatkan
Data Profil Desa
Profil desa berguna
bagi pemerintah desa, institusi pemerintah desa dan pemerintah di atasnya
(kabupaten, provinsi maupun pemerinta pusat). Data dasar keluarga, data potensi
desa dan data perkembangan desa sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan
desa dalam mendukung :
A.
Perencanaan;
B.
Pengorganisasian;
C.
Pelaksanaan;
D.
Pengendalian;
E.
Evaluasi;
F.
Pelestarian kegiatan;
G.
Program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan;
H.
Pemberdayaan masyarakat;
I.
Pelayanan publik ;
J. Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan & Lembaga kemasyarakatan
K.
Penataan wilayah administrasi
pemerintahan.
Profil desa
sebagiman pasal 42 permendagri nomor 12 Tahun 2007 dimanfaatkan untuk :
A.
Mengetahui karakteristik potensi
desa/kelurahan;
B.
Mengukur kecepatan perkembangan
desa/kelurahan;
C.
Mengukur status kemajuan dan
kategori tingkat perkembangan desa/kelurahan;
D.
Menjadi input strategis dalam
musyawarah pembangunan partisipatif;
E.
Menjadi pedoman dalam menentukan
arah pengembangan desa/kelurahan;
F. Koordinasi, integrasi, sinkronisasi
dan simplikasi kebijakan program masuk desa/kelurahan;
G. Menjadi alat deteksi permaslahan
yang menghambat laju perkembangan masyarakat;
H.
Penataan administrasi pemerintahan
desa/kelurahan;
I. Penentuan lokasi sasaran dan
keluarga penerima berbagai program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan
masyarakat.
Jadi Kesimpulannya
adalah bahwa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan
Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Harus
Berbasiskan Data. Apakah Penyajian Data-data tersebut dapat dibiayai oleh Anggaran
Desa ? Jawabannya adalah sangat bisa sekali dianggarkan dan dilaksanakan
sebagai sebuah usaha untuk menyajikan Data yang akurat, Rapi, dan Sistematis,
dan memang ini harus dilakukan secara kontinu.
Ngahiji
Ngurus Desa, Pacantel Keur Pangwangunan,
Desa
Nu Urang, Desa Keur Urang, Desa Kudu Ku Urang Balarea
Diolah dari
berbagai sumber
Oleh
: Asep Jazuli
Pendamping
Lokal Desa di Kabupaten Sumedang