Undang-Undang Desa menggunakan 2 (dua) pendekatan dalam pembangunan desa, yaitu ‘Desa membangun’ dan ‘membangun Desa’ yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Ini berarti pembangunan desa merupakan konsolidasi dari program/kegiatan di desa, penguatan kelembagaan desa, perencanaan dan keuangan desa sekaligus sebagai penguatan mekanisme representasi dan akuntabilitas di tingkat lokal.

Desa membangun menjadikan desa sebagai subyek utama pembangunan. Desa membangun fokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Desa membangun mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial (lihat pasal 78 UU Desa).
UU Desa telah memberi dasar yang cukup lengkap mengenai siklus Desa membangun yang mecakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pemanfaatan hasil pembangunan sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:
Siklus Desa Membangun
Perencanaan Pembangunan
Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dasar utama program dan kegiatan di desa adalah Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan berdasarkan atas penilaian atas kebutuhan masyarakat desa.
Pelaksanaan Pembangunan
Pelaksanaan pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat desa. Dalam melaksanakan pembangunan desa, pemerintah desa membentuk lembaga kemasyarakatan dan/tahu panitia pelaksana kegiatan pembangunan yang dapat melaksanakan pembangunan secara swakelola dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat desa. Pelaksanaan program-program K/L yang masuk ke desa harus diinformasikan kepada pemerintah desa untuk selanjutnya diintegrasikan dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan
Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan kepada pemerintah desa dan BPD.
Pelaporan hasil Pembangunan
Pelaksanaan pembangunan dilaporkan kepada kepala desa dan BPD yang selanjutnya akan dilaporkan dan dibahas dalam musyawarah Desa. Masyarakat desa terlibat dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan palaksanaan pembangunan.
Untuk dapat mandiri dan sejahtera, desa tidak boleh diisolasi. Desa-desa dalam satu kawasan perlu mengembangkan pendekatan pembangunan Kawasan Perdesaan. Undang-undang Desa menegaskan bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam satu Kabupaten/Kota sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif . Oleh karena itu, rancanganpembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama olehPemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa. Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:
penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota;
pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan;
pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan
pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.

Sesuai dengan kewenangannya, rencana pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Tetapi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa.Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan juga harus merujuk pada hasil Musyawarah Desa. Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Sedangkan pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Sumber : ruangdesa.id