Optimalisasi Peran Linmas
Oleh : Wegi Sugiri
( Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Buah Dua Kabupaten Sumedang )
Optimalisasi
keberadaan linmas di tengah-tengah masyarakat. Linmas diharapakan mampu
melakukan pendekatan yg persuasif, edukatif dan parsitipatif dalam masyarakat.
Tugas pokok dan fungsi linmas
misalnya dalam penanggulangan bencana harus mampu menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat. Satuan Linmas harus mampu menjadi pelopor dan penggerak
Pengamanan Swakarsa di tengah-tengah masyarakat. Linmas juga didorong untuk
membaur dengan kelompok-kelompok masyarakat guna menciptakan situasi tertib,
tentram dan aman di wilayah desa.
Istilah
Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi
pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan
sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan
Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu
di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian
Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat
Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang
selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali
pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana
guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Merujuk kepada Permendagri No. 84 2014 Tentang Perlindungan Masyarakat
adalah
Perlindungan
Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan
dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan
penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut
memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial
kemasyarakatan.
Satuan
Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah
Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga
masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk
melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat
bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban
masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Anggota
Satlinmas adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan
dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat
Satlinmas mempunyai tugas:
a. membantu dalam penanggulangan bencana;
b. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
d. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan
keamanan
dalam penyelenggaraan pemilu; dan
e. membantu upaya pertahanan Negara.
Satlinmas
sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Kepala
satuan;
b. Kepala Satuan
Tugas;
c. Komandan
Regu; dan
d. Anggota.
Satlinmas berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa yang membawahi 5 (lima) regu yang
terdiri:
a. regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini;
b. regu Pengamanan;
c. regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan
Kebakaran;
d. regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan
e. regu Dapur Umum.
Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan
Dini mempunyai tugas:
a. melakukan upaya kesiapsiagaan dan
peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman
bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
masyarakat;
b.
menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana
dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
c. menjaring, menampung, mengoordinasikan,
dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi
bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
d. melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat
dari wilayah lokasi terjadi
bencana dan gangguan
keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman;
dan
e. melakukan rehabilitasi, relokasi,
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat
bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
12 huruf b mempunyai tugas meliputi:
a. melakukan
pemantauan dan mewaspadai
segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b. meminimalisir dan/atau mencegah segala
bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
masyarakat;
c. melakukan pengamanan jalur penyelamatan,
evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
d. melakukan
pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat
bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
e. melakukan rehabilitasi, relokasi,
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat
bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Pertolongan
Pertama Pada Korban
dan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
mempunyai tugas meliputi:
a. memberikan pertolongan pertama pada
korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan
ketertiban masyarakat;
b. memberikan pertolongan pertama pada
kebakaran;
c. melakukan pendekatan psikologis terhadap
para korban dan pengungsi akibat
bencana dan gangguan
keamanan, ketenteraman, dan
ketertiban masyarakat; dan
d. melakukan rehabilitasi, relokasi,
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat
bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
Regu
Penyelamatan dan Evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d
mempunyai tugas meliputi:
a. melakukan pencarian dan penyelamatan pada
korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
masyarakat.
b. memberikan pertolongan pertama pada korban
akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
c. melakukan evakuasi korban akibat bencana
dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi
aman bencana; dan
d. melakukan rehabilitasi, relokasi,
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat
bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Dapur
Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf e mempunyai tugas meliputi:
a. mendirikan tenda darurat/tempat tinggal
sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b. membuat dan/atau mendirikan dapur umum
bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
c. melakukan rehabilitasi, relokasi,
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat
bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Anggota Satlinmas,
mempunyai kewajiban:
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma
agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di
masyarakat;
b. menaati disiplin dan berpegang teguh pada
Sumpah Janji Satlinmas;
c. membantu menyelesaikan perselisihan warga
masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban
masyarakat; dan
d. melaporkan secara berjenjang apabila
ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.