Oleh : Wegi Sugiri
( Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Buah Dua Kabupaten Sumedang )

Optimalisasi keberadaan linmas di tengah-tengah masyarakat. Linmas diharapakan mampu melakukan pendekatan yg persuasif, edukatif dan parsitipatif dalam masyarakat.
            Tugas pokok dan fungsi linmas misalnya dalam penanggulangan bencana harus mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Linmas harus mampu menjadi pelopor dan penggerak Pengamanan Swakarsa di tengah-tengah masyarakat. Linmas juga didorong untuk membaur dengan kelompok-kelompok masyarakat guna menciptakan situasi tertib, tentram dan aman di wilayah desa.
            Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. 
            Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 



Merujuk kepada Permendagri No. 84 2014 Tentang Perlindungan Masyarakat adalah
            Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
            Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
            Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat
         Satlinmas mempunyai tugas:

a.  membantu dalam penanggulangan bencana;

b.  membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c.   membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;

d.   membantu  penanganan  ketenteraman,  ketertiban  dan  keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan

e.   membantu upaya pertahanan Negara.

 Satlinmas sebagaimana dimaksud  terdiri dari:
a. Kepala satuan;
b. Kepala Satuan Tugas;
c. Komandan Regu; dan
d.   Anggota.
          Satlinmas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa yang membawahi 5 (lima) regu yang terdiri:
a.  regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini;     
b.  regu Pengamanan;
c.  regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran;
d.  regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan
e.  regu Dapur Umum.
                                                           
Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini mempunyai tugas:

a.       melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman  bencana dan  gangguan  keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b. menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
c.       menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
d.  melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi   bencana   dan   gangguan   keamanan,   ketenteraman,   dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman; dan
e.       melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

          Regu  Pengamanan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  12  huruf  b mempunyai tugas meliputi:
a.       melakukan  pemantauan  dan  mewaspadai  segala  bentuk  ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b.       meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
c.       melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
 d.      melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
e.       melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

          Regu  Pertolongan  Pertama  Pada  Korban  dan  kebakaran  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas meliputi:
a.       memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b.  memberikan pertolongan pertama pada kebakaran;
c.       melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat   bencana   dan   gangguan   keamanan,   ketenteraman,   dan ketertiban masyarakat; dan
d.  melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;

          Regu Penyelamatan dan Evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d mempunyai tugas meliputi:
a.       melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
b.  memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
c.       melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana; dan
d.  melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu  Dapur  Umum  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  12  huruf  e mempunyai tugas meliputi:
a.       mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b.       membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
c.       melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:
a.       menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b.  menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
c.       membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan
d.  melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.