Mengapa Musyawarah Desa (MusDesa) dilakukan bulan Juni bukan Januari?
Ada
perbedaan mendasar antara MusDes berdasarkan UU 6/214 dengan Musrenbangdes
sebelum UU 6/2014 ditetapkan. Sebelum UU 6/2014, Musrenbangdes dilaksanakan
untuk menjaring aspirasi masyarakat desa terhadap pembangunan/ pelayanan yang
akan diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini dilakukan
karena desa dianggap tidak memiliki sumber daya untuk pembangunannya, sehingga
pembangunan akan dilakukan oleh SKPD. Dengan kata lain desa dilihat sebagai
pengusul dan penerima manfaat pembangunan. UU Desa mengalokasikan sumber daya
keuangan ke desa berdasarkan prinsip pengakuan dan subsidiaritas. Dan MusDes
merupakan kegiatan tahunan bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa.
Dengan demikian, musdes akan efektif jika seluruh sumber pendanaan yang signifikant bagi desa telah diketahui
oleh desa yaitu setelah RKP (nasional) dan RKPD/ KUA PPAS (daerah) ditetapkan
sebelum bulan juni. Berdasarkan kedua informasi tersebut maka perkiraan dana
yang akan diperoleh desa bisa diketahui/diinformasikan kepada desa.
Tentu
saja desa dapat mengusulkan program/kegiatan kepada SKPD. Unsulan program
tersebut dipisahkan dari program/ kegiatan yang menjadi kewenangan desa dan
akan disampaikan oleh Desa dalam forum Musrenbang Kecamatan/Kabupaten yang
diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota.