Ada perbedaan mendasar antara MusDes berdasarkan UU 6/214 dengan Musrenbangdes sebelum UU 6/2014 ditetapkan. Sebelum UU 6/2014, Musrenbangdes dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat desa terhadap pembangunan/ pelayanan yang akan diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini dilakukan karena desa dianggap tidak memiliki sumber daya untuk pembangunannya, sehingga pembangunan akan dilakukan oleh SKPD. Dengan kata lain desa dilihat sebagai pengusul dan penerima manfaat pembangunan. UU Desa mengalokasikan sumber daya keuangan ke desa berdasarkan prinsip pengakuan dan subsidiaritas. Dan MusDes merupakan kegiatan tahunan bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa. Dengan demikian, musdes akan efektif jika         seluruh          sumber         pendanaan     yang   signifikant          bagi    desa   telah   diketahui oleh desa yaitu setelah RKP (nasional) dan RKPD/ KUA PPAS (daerah) ditetapkan sebelum bulan juni. Berdasarkan kedua informasi tersebut maka perkiraan dana yang akan diperoleh desa bisa diketahui/diinformasikan kepada desa.

Tentu saja desa dapat mengusulkan program/kegiatan kepada SKPD. Unsulan program tersebut dipisahkan dari program/ kegiatan yang menjadi kewenangan desa dan akan disampaikan oleh Desa dalam forum Musrenbang Kecamatan/Kabupaten yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota.