Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sesuai dengan Perpres Nomor Perpres Nomor 12 Tahun 2015, Dalam kaitannya dengan desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan serta pemberdayaan masyarakat desa. Untuk melaksanakan hal ini dibentuklah Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan.


Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa  mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Desa PDTT.

Sedangkan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan  pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dengan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan 
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan perdesaan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Desa PDT Beberapa ketentuan yang diamanatkan kepada Kementerian Desa PDTT dalam bentuk peraturan menteri sebagai tindak lanjut implementasi UU Desa diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pengaturan tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan serta pembubaran BUM Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 142);
  • Tata kerja sama desa (PP Nomor 43 tahun 2014, Pasal 149);
  • Prioritas Penggunaan Dana Desa (PP Nomor 60 Tahun 2014, Pasal 21).

Isu yang sempat menjadi polemik adalah mengenai kewenangan antara Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT walaupun telah terbit Perpes 11 Tahun 2015 dan Perpres 12 Tahun 2015 tersebut di atas. Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, secara umum sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2015, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa (berkaitan dengan aparat pemerintahan desa) sedangkan Kementerian Desa PDTT mempunyai tugas berkaitan dengan pembangunan desa/kawasan desa serta pemberdayaan masyarakat desa (Lebih berkaitan dengan masyarakat desa).  


Secara singkat, perbandingan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT diuraikan dalam tabel berikut.


Diharapkan koordinasi yang baik di antara kedua kementerian tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga desa sebagai tingkat pelaksana, pada akhirnya tidak mengalami kebingungan karena kebijakan yang berbenturan atau tidak sinkron.