PRINSIP DASAR SWAKELOLA DANA DESA
Swakelola
merupakan prinsip dasar penyelenggaraan tatakelola pembagunan Desa, termasuk
yang dibiayai dari Dana Desa. Seluruh proses pengambilan keputusan dari
perencanaan, pelaksanaan kegiatan dalam bidang-bidang pembangunan, serta
pemantauan dan pengawasan dilakukan dan dilaksanakan secara mandiri oleh Desa
(yaitu pemerintah Desa dan masyarakat Desa)
Prinsip
pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai dari seluruh sumber
pendapatan Desa, termasuk DD, dan ditetapkan dalam Perdes RKP Desa, adalah
Swakelola. Artinya seluruh rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
dan pengawasan dilakukan dan dilaksanakan secara mandiri oleh Desa (yaitu
pemerintah Desa dan masyarakat Desa). Dengan demikian maka “tidak boleh” atau
“sedapat mungkin dihindari”, ada kegiatan yang secara penuh (paket) di-pihak
ketiga-kan.
Hal
ini sesuai dengan prinsip otonomi Desa dimana Desa berwenang mengatur dan
mengurus “rumah tangga” Desa secara mandiri dalam kerangka mencapai
kesejahteraan masyarakat Desa.
Jika
ada bagian tertentu yang tidak dapat dilakukan Desa (misal, karena penggunaan
alat-alat atau keahlian ilmu pengetahuan atau teknologi menengah atau tinggi),
maka hanya bagian tersebut saja yang dipihakketigakan. Hal ini sesuai dengan
prinsip otonomi Desa dimana Desa berwenang mengatur dan mengurus “rumah tangga”
Desa secara mandiri dalam kerangka mencapai kesejahteraan masyarakat
sebagaimana maksud pengaturan UU No.6/2014 tentang Desa, yang telah mendudukkan
pengakuan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal
Desa. Hal ini dapat menjamin terjadinya distribusi dan perputaran ekonomi di
tingkat lokal atau Desa.
Pedoman
pokok penyelenggaraan pembangunan Desa antara lain mengacu pada Permendagri
No.114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendagri No.113/2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes PDTT yang mengatur tentang Pedoman
Penggunaan Dana Desa, dimana secara teknis operasional dan sistematis
dijabarkan prinsip kegotong royongan, keswadayaan, mengutamakan penggunaan
sumber daya manusia dan alam lokal, mengembangkan potensi, aset dan daya guna
ilmu pengetahuan serta kearifan setempat, dalam praktek pembangunan Desa.