UU Desa mendefinisikan pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa. Sedangkan tujuan pembangunan desa dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (1), yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.


  1. Dalam pelaksanaan pembangunan desa penting untuk mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (3).
  2. Semangat pembangunan desa yang terkandung di dalam UU Desa ini adalah semangat menyejahterakan masyarakat desa yang dilakukan dengan menggunakan modal sosial yang dimiliki oleh masyarakat desa, antara lain semangat kekeluargaan, gotong royong, dan kebersamaan.
  3. Desa diberikan hak untuk membuat keputusan mengenai pembangunan yang akan dilaksanakan di tingkat desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa yang termuat dalam dokumen perencanaan dan kemudian desa diberikan sumber daya untuk melaksanakan pembangunan tersebut.
  4. Konsep pembangunan desa di dalam UU Desa ini disebut dengan village self planning, yaitu perencanaan desa yang berdiri sendiri dan diputuskan sendiri oleh desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
  5. Konsep perencanaan desa dalam UU Desa mengalami perubahan apabila dibandingkan dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005. Bahkan ini dapat dikatakan sebagai sebuah kemajuan dari perencanaan desa. Sebelumnya dalam PP No. 72 Tahun 2005 pasal 63 disebutkan perencanaan desa merupakan bagian dari perencanaan kabupaten/ kota sehingga perencanaan desa yang dilakukan lebih banyak mengusulkan ke atas daripada mengambil keputusan di tingkat lokal (desa) yang pada praktiknya telah menjadikan desa sebagai objek pembangunan.
  6. Lingkup pembangunan desa terdiri dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan kemasyarakatan desa. Tahapan pembangunan desa seperti yang disebutkan dalam UU Desa pasal 78, yaitu tahapan yang harus dilaksanakan di dalam pembangunan desa yang terdiri dari tiga tahapan, yaitu: tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pemantauan.
  7. Perencanaan Pembangunan Desa. Di dalam pasal 79 UU Desa disebutkan pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/ kota. Perencanaan desa dilaksanakan dengan menyusun dokumen: a)    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. b) Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Kedua dokumen perencanaan ini ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  8. Konsep village self planning yang menjadi semangat UU Desa diwujudkan di dalam dua dokumen perencanaan pembangunan desa, yaitu RPJM Desa dan RKP Desa. Substansi dari RPJM Desa perlu mengacu pada RPJM kabupaten/kota.
  9. Pada pasal 79 ayat (4) dan (5) UU Desa disebutkan bahwa peraturan desa tentang RRPJM Desa dan RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan APB Desa. Dengan demikian, pembangunan desa menggunakan pendekatan “satu desa, satu rencana, satu anggaran”. Sebagai konsekuensi dari pendekatan ini, maka program pemerintah, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang berskala desa harus dikoordinasikan dengan desa.
  10. Penyusunan RKP Desa. RKP Desa disusun dengan mengacu kepada RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan melalui Peraturan Desa. RKP Desa menjadi acuan dalam penyusunan APB Desa. Berikut tahapan penyusunan RKP Desa berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pasal 30
  11. Penyusunan RKP Desa. RKP Desa disusun dengan mengacu kepada RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan melalui Peraturan Desa. RKP Desa menjadi acuan dalam penyusunan APB Desa. Berikut tahapan penyusunan RKP Desa berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pasal 30
  12. Tahap Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa. Pasal 82 UU Desa menyatakan secara tegas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan. Agar hak masyarakat ini dipenuhi dengan baik, maka pasal ini juga memuat kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi rencana pembangunan apa saja yang akan dilaksanakan, sehingga berdasarkan informasi ini, masyarakat desa memiliki hak untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Hasil pemantauan dan berbagai keluhan atas pelaksanaan pembangunan desa kemudian disampaikan oleh masyarakat kepada pemerintah desa dan BPD. Masyarakat desa juga dapat memberikan tanggapan atas laporan pelaksanaan pembangunan di desa selama satu tahun itu pada saat Musdes.
  13. Adanya pernyataan yang jelas mengenai hak masyarakat desa untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan desa merupakan upaya pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntablitas. Jika pengawasan dari masyarakat desa berjalan secara optimal, maka berbagai kasus penyimpangan dapat dicegah

Diolah dari berbagai sumber***