Materi Sosialisasi Pendampingan Desa
Konsep Pendampingan Desa
Intisari Pendampingan Desa
adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyaraktan desa
dan pemberdayaan masyarakat desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara
yang kreatif dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya.
Masyarakat desa
difasilitasi belajar untuk mampu mengelola kegiatan pembangunan secara mandiri.
Berbagai pelatihan dan beragam kegiatan pengembangan kapasitas diberikan oleh
pendamping mayarakat desa kepada masyarakat. Pengembangan kapasitas di desa
dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial.
Dalam bangunan kerangka
pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan UU Desa ini harus dikawal oleh
pendamping Desa yang bertugas mengajarkan aturan legal kepada masyarakat desa.
Pendampingan dan pelatihan dari pendamping Desa kepada masyarakat desa ini diharapkan
mempercepat proses internalisasi UU Desa sebagai sebuah proses pembiasaaan
sosial dalam diri masyarakat desa. Selain itu, pendamping Desa juga bertugas
mendampingi warga desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang
dibutuhkan rakyat desa sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola
masyarakat desa itu sendiri.
Pendamping Desa bukan
pengelola proyek pembangunan di desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada
upaya memberdayakan masyarakat desa melalui proses belajar sosial. Dengan
demikian, pendamping desa tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan
administrasi keuangan dan pembangunan desa yang berdasarkan UU Desa sudah
menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah desa.
Kerja Pendampingan Desa
bukanlah melakukan kontrol dan “mobilisasi partisipasi” terhadap warga desa
dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari
kepentingan luar desa. Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses
fasilitasi terhadap warga desa agar berdaya dalam memperkuat desanya sebagai
komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri (self governing community).
Gambaran self governing community tercermin dari definisi desa dalam UU Desa
yaitu bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan desa untuk
mengatur dan mengurus, yang adalah aktualisasi dari kedudukan desa sebagai self
governing community, berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul; dan kewenangan lokal berskala
Desa.
Kewenangan desa dikelola
dalam tata pemerintahan desa yang demokratis dengan bertumpu pada empat
komponen utama yaitu: musyawarah desa, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan
Rakyat (BPD) dan masyarakat desa. Pemerintahan desa merupakan “bejana kuasa
rakyat”, sehingga kewenangan desa sejatinya menjadi kewenangan rakyat yang
ditopang oleh adanya kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam
bingkai pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Hal penting yang harus
dicermati dalam Tata Kelola Desa yang Demokratis adalah disebutkannya dalam
Pasal 54 UU Desa bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang
diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat
Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Hal yang bersifat
strategis yang dimusyawarahkan di dalam musyawarah desa meliputi: penataan
Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa;
pembentukan BUM Desa; penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar
biasa. Musyawarah Desa ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan
diikuti oleh Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yaitu antara lain: tokoh
adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok
tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; dan kelompok
masyarakat miskin.
Dalam rangka mewujudkan
desa sebagai self governing community, fokus kerja Pendampingan Desa diarahkan
pada proses kaderisasi masyarakat desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah
sebuah bagian dari proses transformasi sosial yang digerakkan oleh kader-kader
desa yaitu warga desa yang dengan kebebasannya memilih untuk secara sukarela
terlibat menjadi penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.
Kader desa adalah orang kunci yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa
bergerak menuju pencapaian cita-cita. Kader Desa hadir sebagai pemimpin Desa,
para penggerak pembangunan Desa, tokoh-tokoh masyarakat, pengelola organisasi
kemasyarakatan yang ada di desa, kader-kader perempuan, maupun para pemuda yang
yang akan menjadi generasi penerus di desanya. Pendamping Desa memfasilitasi
dan mendampingi warga desa untuk bersama-sama merekrut, melatih dan membentuk
kader-kader desa.
Perbedaan mendasar model
pendampingan paska ditetapkannya UU Desa adalah ada tuntutan terhadap para
Pendamping Desa untuk mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah
secara mendasar pendekatan “kontrol dan mobilisasi” pemerintah terhadap desa”
menjadi pendekatan “pemberdayaan masyarakat desa”. Masyarakat desa dan
pemerintah desa sebagai satu kesatuan self governing community diberdayakan
untuk mampu hadir sebagai komunitas mandiri. Dengan demikian, desa-desa
didorong menjadi subyek penggerak pembangunan Indonesia dari pinggiran,
sehingga mampu merealisasikan salah satu
agenda strategis prioritas Pemerintahan Jokowi-JK yaitu
“MembangunIndonesia dari
Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia”.
Tugas Pokok Pendamping
Desa
Tugas pokok Pendamping
Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi Pendamping Desa
Pendamping Desa dalam
melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
- fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis
- fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
- fasilitasi demokratisasi desa
- fasilitasi kaderisasi desa
- fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
- fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan [community center] di desa dan/atau antar desa
- fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum
- fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
- fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel
- fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
- fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
- fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
Rincian Tugas, Kerangka
Kerja, dan Output Pendampingan Desa
Pendampingan Desa yang
secara khusus dibiayai oleh Pemerintah pada tahun anggaran 2015 dan ditempatkan
di wilayah kabupaten/kota adalah pendamping Desa dan pendamping Teknis.
Pendamping Desa
berkedudukan di kecamatan dan dapat ditempatkan di ibukota kecamatan, desa
dan/atau antar desa. Pendamping Desa dapat berkualifikasi sarjana dan
berkualifikasi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.
Pendamping Desa berkualifikasi lulusan SMA disebut dengan istilah Pendamping
Lokal Desa (PL Desa) seluruhnya berkompetensi pemberdayaan masyarakat.
Pendamping Desa
berkualifikasi sarjana yang selanjutnya disebut dengan istilah Pendamping Desa
dibagi menjadi dua jenis kompetensi pendampingan yaitu kompentensi pemberdayaan
masyarakat desa dan kompetensi teknik sipil. Selanjutnya, Pendamping Desa
berkualifikasi sarjana disebut dengan istilah Pendamping Desa.
Pendamping Teknis
berkedudukan di kabupaten/kota. Pendamping Teknis berkualifikasi sarjana dan
dibagi menjadi empat jenis kompetensi pendampingan yaitu: kompentensi
pemberdayaan masyarakat desa, manajemen keuangan, teknik sipil, dan usaha
kredit mikro. Pendamping Teknis di kabupaten/kota selanjutnya disebut dengan
istilah Pendamping Teknis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pendamping Teknis
Infrastruktur Desa, Pendamping Teknis Keuangan Desa, Pendamping Teknis Usaha
Ekonomi Desa.
Tugas dan Fungsi
Pendamping Lokal Desa
Pembangunan desa sebagai
sistem yang dikonstruksi UU Desa, menempatkan
masyarakat pada posisi strategis, sebagai sebjek pembangunan. Dengan
demikian, masyarakat memiliki ruang dan peran strategis dalam tata kelola Desa,
termasuk di dalamnya penyelenggaraan pembangunan Desa. Isu penting dalam
konteks ini adalah peningkatan keberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat
memiliki daya desak yang efektif untuk mewujudkan tata kelola Desa yang baik
dan penyelenggaraan pembangunan yang sesuai dan memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam kerangka itulah,
Pemerintah menetapkan kebijakan pendampingan sebagaimana tercantum pada Pasal 2
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3
Tahun 2015, yang bertujuan:
- Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
- Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang pertisipatif;
- Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan
- Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Mengingat luasnya ruang
lingkup implementasi UU Desa, Pemerintah dalam melaksanakan fungsi
pendampingan, melimpahkan sebagaian kewenangannya kepada tenaga ahli
profesional dan pihak ketiga (Pasal 112, ayat 4 UU Desa dan Pasal 128, ayat 2
PP 43). Tenaga ahli profesional dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik
dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 5 Permendesa No. 3/2015),
termasuk diantaranya adalah Pendamping Lokal Desa (Pasal 129, ayat 1 (a) PP No.
47 Tahun 2015).
Dengan demikian, PLD
berhubungan langsung secara intensif dengan pemerintah dan masyarakat Desa.
Berdasarkan Literasi yang ada Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi Desa
dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pendamping Lokal Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa yang mengacu pada
Kerangka Acuan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditetapkan Direktorat
Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2016. ruang lingkup tugas PLD adalah sebagai berikut :
No
|
Tugas Pokok
|
Output Kerja
|
Indikator Output
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa
|
Perencanaan dan penganggaran Desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
|
a) Terlaksananya sosialisasi UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
b) Terfasilitasinya musyawarah Desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa;
c) Tersusunnya rancangan peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan peraturan lain yang diperlukan.
|
2
|
Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa
|
Pelaksanaan pembangunan Desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
|
a) Adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan Desa;
b) Terfasilitasinya kerjasama antar Desa;
c) Terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik;
d) Terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan Desa.
|
3
|
Mendampingi masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa
|
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan melibatkan kelompok perempuan, difabel/berkebutuhan khusus, kelompok masyarakat miskin dan marginal.
|
Terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan Desa.
|
4
|
Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa
|
Proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
a) Terlaksana peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan Desa;
b) Terlaksananya evaluasi pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
c) Masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi pembangunan Desa.
|
Baca Juga Serba-Serbi Pendampingan Desa Klik Disini