Notifikasi
General

Materi Sosialisasi Pendampingan Desa

Konsep Pendampingan Desa

Intisari Pendampingan Desa adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyaraktan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya.



Masyarakat desa difasilitasi belajar untuk mampu mengelola kegiatan pembangunan secara mandiri. Berbagai pelatihan dan beragam kegiatan pengembangan kapasitas diberikan oleh pendamping mayarakat desa kepada masyarakat. Pengembangan kapasitas di desa dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial.

Dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan UU Desa ini harus dikawal oleh pendamping Desa yang bertugas mengajarkan aturan legal kepada masyarakat desa. Pendampingan dan pelatihan dari pendamping Desa kepada masyarakat desa ini diharapkan mempercepat proses internalisasi UU Desa sebagai sebuah proses pembiasaaan sosial dalam diri masyarakat desa. Selain itu, pendamping Desa juga bertugas mendampingi warga desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan rakyat desa sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat desa itu sendiri.

Pendamping Desa bukan pengelola proyek pembangunan di desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping desa tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan pembangunan desa yang berdasarkan UU Desa sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah desa.

Kerja Pendampingan Desa bukanlah melakukan kontrol dan “mobilisasi partisipasi” terhadap warga desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan luar desa. Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga desa agar berdaya dalam memperkuat desanya sebagai komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri (self governing community). Gambaran self governing community tercermin dari definisi desa dalam UU Desa yaitu bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus, yang adalah aktualisasi dari kedudukan desa sebagai self governing community, berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul; dan kewenangan lokal berskala Desa.

Kewenangan desa dikelola dalam tata pemerintahan desa yang demokratis dengan bertumpu pada empat komponen utama yaitu: musyawarah desa, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Rakyat (BPD) dan masyarakat desa. Pemerintahan desa merupakan “bejana kuasa rakyat”, sehingga kewenangan desa sejatinya menjadi kewenangan rakyat yang ditopang oleh adanya kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam bingkai pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Hal penting yang harus dicermati dalam Tata Kelola Desa yang Demokratis adalah disebutkannya dalam Pasal 54 UU Desa bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hal yang bersifat strategis yang dimusyawarahkan di dalam musyawarah desa meliputi: penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa; pembentukan BUM Desa; penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar biasa. Musyawarah Desa ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan diikuti oleh Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yaitu antara lain: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; dan kelompok masyarakat miskin.

Dalam rangka mewujudkan desa sebagai self governing community, fokus kerja Pendampingan Desa diarahkan pada proses kaderisasi masyarakat desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah sebuah bagian dari proses transformasi sosial yang digerakkan oleh kader-kader desa yaitu warga desa yang dengan kebebasannya memilih untuk secara sukarela terlibat menjadi penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya. Kader desa adalah orang kunci yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita. Kader Desa hadir sebagai pemimpin Desa, para penggerak pembangunan Desa, tokoh-tokoh masyarakat, pengelola organisasi kemasyarakatan yang ada di desa, kader-kader perempuan, maupun para pemuda yang yang akan menjadi generasi penerus di desanya. Pendamping Desa memfasilitasi dan mendampingi warga desa untuk bersama-sama merekrut, melatih dan membentuk kader-kader desa.

Perbedaan mendasar model pendampingan paska ditetapkannya UU Desa adalah ada tuntutan terhadap para Pendamping Desa untuk mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan “kontrol dan mobilisasi” pemerintah terhadap desa” menjadi pendekatan “pemberdayaan masyarakat desa”. Masyarakat desa dan pemerintah desa sebagai satu kesatuan self governing community diberdayakan untuk mampu hadir sebagai komunitas mandiri. Dengan demikian, desa-desa didorong menjadi subyek penggerak pembangunan Indonesia dari pinggiran, sehingga mampu merealisasikan salah satu  agenda strategis  prioritas  Pemerintahan Jokowi-JK yaitu

“MembangunIndonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”.


Tugas Pokok Pendamping Desa

Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.

Fungsi Pendamping Desa

Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
  1. fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
  2. fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis
  3. fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis  dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
  4. fasilitasi demokratisasi desa
  5. fasilitasi kaderisasi desa
  6. fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
  7. fasilitasi pembentukan   dan    pengembangan   pusat   kemasyarakatan [community center] di desa dan/atau antar desa
  8. fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum
  9. fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
  10. fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel
  11. fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
  12. fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
  13. fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan


Rincian Tugas, Kerangka Kerja, dan Output Pendampingan Desa

Pendampingan Desa yang secara khusus dibiayai oleh Pemerintah pada tahun anggaran 2015 dan ditempatkan di wilayah kabupaten/kota adalah pendamping Desa dan pendamping Teknis.
Pendamping Desa berkedudukan di kecamatan dan dapat ditempatkan di ibukota kecamatan, desa dan/atau antar desa. Pendamping Desa dapat berkualifikasi sarjana dan berkualifikasi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat. Pendamping Desa berkualifikasi lulusan SMA disebut dengan istilah Pendamping Lokal Desa (PL Desa) seluruhnya berkompetensi pemberdayaan masyarakat.


Pendamping Desa berkualifikasi sarjana yang selanjutnya disebut dengan istilah Pendamping Desa dibagi menjadi dua jenis kompetensi pendampingan yaitu kompentensi pemberdayaan masyarakat desa dan kompetensi teknik sipil. Selanjutnya, Pendamping Desa berkualifikasi sarjana disebut dengan istilah Pendamping Desa.

Pendamping Teknis berkedudukan di kabupaten/kota. Pendamping Teknis berkualifikasi sarjana dan dibagi menjadi empat jenis kompetensi pendampingan yaitu: kompentensi pemberdayaan masyarakat desa, manajemen keuangan, teknik sipil, dan usaha kredit mikro. Pendamping Teknis di kabupaten/kota selanjutnya disebut dengan istilah Pendamping Teknis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pendamping Teknis Infrastruktur Desa, Pendamping Teknis Keuangan Desa, Pendamping Teknis Usaha Ekonomi Desa.

Tugas dan Fungsi Pendamping Lokal Desa

Pembangunan desa sebagai sistem yang dikonstruksi UU Desa, menempatkan  masyarakat pada posisi strategis, sebagai sebjek pembangunan. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang dan peran strategis dalam tata kelola Desa, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pembangunan Desa. Isu penting dalam konteks ini adalah peningkatan keberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki daya desak yang efektif untuk mewujudkan tata kelola Desa yang baik dan penyelenggaraan pembangunan yang sesuai dan memenuhi aspirasi masyarakat.

Dalam kerangka itulah, Pemerintah menetapkan kebijakan pendampingan sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, yang bertujuan:

  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang pertisipatif;
  3. Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan
  4. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.


Mengingat luasnya ruang lingkup implementasi UU Desa, Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pendampingan, melimpahkan sebagaian kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (Pasal 112, ayat 4 UU Desa dan Pasal 128, ayat 2 PP 43). Tenaga ahli profesional dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 5 Permendesa No. 3/2015), termasuk diantaranya adalah Pendamping Lokal Desa (Pasal 129, ayat 1 (a) PP No. 47 Tahun 2015).

Dengan demikian, PLD berhubungan langsung secara intensif dengan pemerintah dan masyarakat Desa. Berdasarkan Literasi yang ada Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping Lokal Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2016. ruang lingkup tugas PLD adalah sebagai berikut :

No
Tugas Pokok
Output Kerja
Indikator Output
1
2
3
4
1
Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa
Perencanaan dan penganggaran Desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
a)    Terlaksananya sosialisasi UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
b)    Terfasilitasinya musyawarah Desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa;
c)    Tersusunnya rancangan peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan peraturan lain yang diperlukan.
2
Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa
Pelaksanaan pembangunan Desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
a)    Adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan Desa;
b)    Terfasilitasinya kerjasama antar Desa;
c)    Terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik;
d)    Terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan Desa.
3
Mendampingi masyarakat Desa dalam  kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan melibatkan kelompok perempuan, difabel/berkebutuhan khusus, kelompok masyarakat miskin dan marginal.
Terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan Desa.
4
Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa
Proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
a)    Terlaksana peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan Desa;
b)    Terlaksananya evaluasi pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
c)    Masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi pembangunan Desa.


Diolah dari berbagai Sumber ***


Baca Juga Serba-Serbi Pendampingan Desa Klik Disini


Posting Komentar
Kembali ke atas