FUNGSI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA TERHADAP PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA
Pemerintah
Kabupaten/Kota harus melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan dan
evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa sejak proses perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban dan pemanfaatannya. Terkait hal tersebut Pemerintah
Kabupaten/Kota harus menyediakan pendampingan dan fasilitasi, melalui
pembentukan satuan kerja khusus pembinaan implementasi Undang-undang Desa yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Tugas dan fungsi satuan kerja khusus pemerintah kabupaten/kota yaitu:
1. melakukan tugas utama
mensosialisasikan kebijakan dan regulasi pusat dan daerah (kabupaten/kota),
pembinaan serta pengendalian implementasi Undang-undang Desa secara umum;
2. melakukan tugas pembinaan dan
pengawasan terkait penyaluran dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan
Alokasi Dana Desa; dan
3. memfasilitasi penanganan pengaduan
dan masalah terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Dalam
rangka pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan, Bupati menyelenggarakan pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
dapat melimpahkan tugas kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
berwenang. Hasil pemantauan dan evaluasi dilakukan penilaian oleh SKPD yang
berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan pendampingan, fasilitasi dan
pembinaan, serta pengelolaan Satuan Kerja khusus kabupaten/kota dilakukan
sesuai mekanisme penganggaran di daerah dan bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.
Pembentukan satuan kerja khusus dapat ditiadakan, jika kabupaten/kota yang
bersangkutan telah memiliki SKPD dengan tugas dan fungsi pembinaan serta
fasilitasi kebijakan dan regulasi desa.