Tentang BPD Menurut Undang-Undang Desa
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut nama lain adalah lembaga yang
melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan
permusyawaratan ini merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan
Pancasila dan berkedudukan sejajar serta menjadi mitra dari pemerintah desa
yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat
desa, BPD memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan
pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi
penyelenggaraan musyawarah desa.
ilustrasi Gambar
Sumber : freepik.com
BPD
berfungsi mengayomi adat istiadat, membahas, dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah
desa. Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, rumusan mengenai kedudukan BPD sudah
mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan
Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis . Sebagai perwujudan Demokrasi dalam
Penyelengaraan Pemerintah Desa,BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim
Perintahan Desa.
Kedudukan BPD
Sebagai
mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas rancangan peraturan
desa bersama Kepala Desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. Dalam membahas rancangan peraturan desa dengan Pemerintah
Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan
Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan musyawarah dalam membuat
kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan
Permuswarakatan Desa mempunyai fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati
rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Tujuan
pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki
posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur
penyelenggara Pemerintah Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Kanal (Penyambung)
aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan
Desa (Perdes) dan peraturan Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi
penyeimbang (Checks and balances) bagi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan
Pemerintah Desa.
Mekanisme Pemilihan
Anggota BPD
Model
pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai
penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan,maka Anggota BPD adalah
wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota
BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun, atau
dipilih secara musyawarah.
Hasil
pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan Desa.
Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan –
pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah . Jumlah anggota BPD di masa lalu
ditetapkan dengan jumlah ganjil,paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak
11 (seblas) orang,dengan memperhatikan luas wilayah, keterwakilan perempuan
minimal 30% dari jumlah anggota BPD, jumlah penduduk , dan kemampuan Keuangan
Desa. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa
ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak
9 (Sembilan) orang,dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan
Kemampuan Keuangan Desa.
Ketentuan
yang terakhir iniah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan
BPD. Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota BPD dapat kita lihat dalam pasal
56 UU No. 6/2014 yang menyebutkan : (1) Anggota Badan Permusawaratan Desa
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang
pengisianya dilakukan secara Demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan
Permusawarakatan Desa selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah/janji. (3) Anggota Badan Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali
secara berturut-turut.
Anggota dan Jumlah
Keanggotaan BPD
Keanggotaan
BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD
berperan sebagai wakil masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga,
Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, Tokoh Perempuan, kelompok
kelembagaan local atau pemuka masyarakat lainya. Dalam UU No. 6/2014 diatur
bahwa anggota Badan Permuswaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara demoratis.
Proposional jumlah anggota BPD sangat dianjurkan sesuai dengan keterwakilan
kelompok–kelompok atau pusat-pusat (basis) kekuasaan di Desa, misalnya
keterwakilan tokoh–tokoh agama/adat, perempuan, kelompok tani/nelayan, maupun
kelompok–kelompok lokal.
Adapun
Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai
BPD yang substansina mencakup :
a) Persyaratan untuk menjadi anggota
sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat;
b) Mekanisme musyawarah dan mufakat
penetapan anggota;
c) Pengesahan penetapan anggota;
d) Fungsi dan Wewenang;
e) Hak, Kewajiban dan larangan;
f) Pemberhentian dan masa Keanggotaan;
g) Penggantian anggota dan pimpinan;
h) Tata cara pengucapan sumpah/janji;
i) Pengaturan tata tertib dan mekanisme
kerja;
j) Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat;
k) Hubungan kerja dengan kepala Desa
dan lembaga Kemasyarakatan; dan
l) Keuangan dan administratif.
Masa Jabatan BPD dan
Hak serta Kewajiban Anggota BPD
Masa
Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa
keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut –
turut . masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah/janji. Pimpinan BPD terdiri dari atas 1 (satu) orang
sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa .
Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014
Menyebutkan :
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) Memegang teguh dan mengamalkan
pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
3) Berusia paling rendah 20 (dua puluh)
tahun atau sudah pernah menikah
4) Berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah pertama atau sederajat
5) Bukan sebagai perangkat Pemerintah
desa
6) Bersedia dicalonkan menjadi anggota
Badan Permusawaratan desa; dan
7) Wakil penduduk Desa yang dipilih
secara demokratis.
Rapat
pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh Anggota Tertua dan
dibantu oleh anggota termuda. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD
secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Peresmian
pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, yang
sebelum memangku jabatanya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama
dihadapan masyarakat yang dipandu oleh Bupati/Walikota. Anggota BPD Mempunyai
Hak :
1) Mengajukan rancangan peraturan desa
2) Mengajukan Pertanyaan
3) Menyampaikaa usul dan pendapat
4) Memilih dan dipilih; dan
5) Memperoleh tunjangan/penghasilan
Anggota
BPD dilarang:
A. Merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau
golongan Masyarakat Desa
B. Melakukan Korupsi,Kolusi Dan
Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya Menyalahgunakan wewenang
C. Melanggar sumpah/janji jabatan
D. Merangkap jabatan sebagai Kepala
Desa dan Perangkat Desa
E. Merangkap sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang – undangan
F. Sebagai pelaksana Proyek Desa
G. Menjadi pengurus Partai Politik;
dan/atau
H. Menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi terlarang.
Anggota
BPD mempunyai kewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bihneka Tunggal Ika
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi
yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
c. Menyerap,menampung,menghimpun dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
d. Mendahulukan kepentingan umum di
atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
e. Menghormati Nilai Sosial budaya dan
adat istiadat Masyarakat Desa; dan
f. Menjaga Norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.
Selain
kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, BPD berkwajiban
mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya yang bersumber dari
APB Desa .Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta pertanggungjawaban keuangan
BPD dan lembaga – lembaga kemasyarkatan lainya seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK
sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat
Kotak 7 ) Untuk pemenuhan Administrasi,BPD wajib memenuhi Administrasi
Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi
mengenai BPD, yang Ketentuannya diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
tentang BPD.
Simak Video Grafis Tentang BPD dibawah ini :
Diolah
dari berbagai sumber
Daftar
Referensi :
1. Buku Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa
2. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
tentang BPD
3. Dan dari sumber laiinya.