ADMINISTRASI DATA DESA
Sesuai
dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Salah satu kewajiban Kepala
Desa dan Perangkatnya adalah menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Desa
yang baik. Persoalan pencatatan dan administrasi dibeberapa kalangan lebih
dianggap persoalan ringan, namun ternyata dampak yang ditimbulkan cukup
signifikan. Tidak sinkronnya data di desa tentang penduduk miskin, kelahiran,
kematian, perpindahan penduduk, anak usia sekolah sampai asset desa sering kali
menjadi persoalan yang serius. Jika persoalan ini tidak diselesaikan bisa
menimbulkan potensi dan konflik sosial.
Paling kentara adalah saat terjadi distribusi bantuan sosial; beras miskin
(raskin), pupuk subsidi, bantuan keluarga miskin, program pemberdayaan desa
serta program-program sejenis lain.
Diantara
pedoman terkait dengan administrasi desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) No. 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa dan
Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa adalah
peraturan yang masih dirujuk oleh Kepala Desa dan Perangkatnya. Sebagai
gambaran tentang jenis administrasi, setidaknya ada 6 Jenis Administrasi di
Desa yakni Administrasi Umum Desa, Administrasi Penduduk, Administrasi
Keuangan, Administrasi Pembangunan, Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dan Administrasi Lainnya.
Masing-masing
jenis administrasi desa kemudian dipisahkan berdasarkan Bentuk dan Model buku.
Sebagai contoh Buku Jenis Administrasi Umum Desa terbagi atas 8 Model dari
Model A1 Buku Data Peraturan Desa, Model A2 Buku Data Keputusan Kepala Desa,
Model A3 Buku Inventaris Desa, Model A4 Buku Data Aparat Pemerintahan Desa,
Model A5 Buku Data Tanah Kas Milik Desa, Model A6 Buku Data Tanah Desa, Model
A7 Buku Agenda, dan Model A8 Buku Ekspedisi. Begitupun Administrasi Penduduk
ada 4 Model Buku, Administrasi Keuangan ada 5 Model Buku, Administrasi
Pembangunan ada 4 Model, Administrasi BPD ada 5 Model dan Administrasi lainnya
ada 7 Model Buku.
Ilustrasi gambar : gaiaresources.com.au
Dari
sekitar 33 Model Buku yang harus dikuasai oleh Desa, ada tambahan model
pencatatan dan pelaporan lain seperti pencatatan dan update data monografi
desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, keuangan, pelaksanaan kegiatan
umum dan khusus lainnya. Kepala Desa dan Perangkat Desa seringkali memiliki
keterbatasan untuk memahami dan mengupdate kondisi desanya. Penting bagi
pemerintah untuk terus menerus melakukan pembinaan, pendampingan sekaligus
melakukan monitoring agar pembangunan di desa dapat berjalan menuju
kesejahteraan bagi warganya melalui update administrasi dan pencatatan atas
kondisi di desa. Sehingga kedepan ketika kita datang ke Balai Desa, tidak lagi
kita temui misalnya Data Monografi Desa yang statis, jumlah ternak kambing yang
masih 10 ekor dari tahun ke tahun, jumlah ternak ayam yang masih 100 ekor dan
tidak berubah, dst. Semangat..
Sumber
: Kedesa.id




