Salah satu kunci sukses dan berhasilnya sebuah organisasi baik itu organisasi Pemerintahan, Swasta, Perusahaan, maupun organisasi Kemasyarakatan adalah memanfaatkan berbagai data dengan baik, agar bisa mengambil keputusan tepat. Tak pelak lagi, data menjadi salah satu strategi, dan acuan dalam hal pengambilan kebijakan organisasi.





Data adalah kumpulan fakta berupa angka, karakter, symbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara atau sekedar deskripsi yang merepresentasikan suatu keadaan atau kondisi.

Data memiliki fungsi yang sangat penting bagi kinerja dan kelancaran kerja suatu organisasi khususnya organisasi/Intansi pemerintahan. Instansi Pemerintah membutuhkan penyusunan data yang baik agar dapat membantu para pengambil kebijakan dalam menyusun rencana kegiatan dan mengambil sebuah keputusan. Data yang baik dapat disusun dalam sebuah database (basis data). Database memiliki arti penting dalam instansi agar dapat mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa tugas dan fungsi setiap instansi pemerintah dalam rangka pencapaian rencana strategisnya.

Begitu juga terkait dengan Implementasi Undang-undang Desa, di desa mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban harus didukung oleh data. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, mengisyaratkan bahwa dalam penyusunan Rencana Strategis Desa ( RPJMDesa dan RKPDesa ), harus mempunyai data yang akurat seperti, Data Sumber Daya Alam, Data wilayah, Data Sumber Daya Manusia, Data Sumber Daya Sosial dan Budaya, Data Kelembagaan dan termasuk Data Usulan/Gagasan dari masyarakat, semua data tersebut harus tersajikan dengan baik, terolah, rapi, akurat dan secara kontinu terupdate dalam bentuk manual ataupun digital. Hal ini menjadi prasyarat wajib/mutlak yang harus dimiliki oleh Pemerintah Desa sebelum mengambil Kebijakan dan Menetapkan Prioritas Pembangunan Desa agar kebijakan yang diambil dapat benar-benar tepat sasaran sesuai dengan tingkat kebutuhan dan prioritas. Dan dalam pelaksanaan pun juga harus menghasilkan sebuah data sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.   



Fungsi Database

Database memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, diantaranya :
1)  Sebagai komponen utama dalam sistem informasi, karena merupakan dasar dalam menyediakan informasi.
2)    Untuk menentukan kualitas informasi yaitu cepat, akurat, dan relevan, sehingga informasi yang disajikan tidak basi. Informasi dapat dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkannya.
3)      Untuk mengatasi kerangkapan data (redundancy data).
4)      Untuk menghindari terjadinya inkonsistensi data.
5)      Untuk mengatasi kesulitan dalam mengakses data.
6)      Sebagai bahan penyusun format yang standar dari sebuah data.

Manfaat Data dan Informasi

1)      Sebagai bahan/alat dalam pengambilan keputusan;
2)      Menentukan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
3)      Alternatif/metode untuk melaksanakan kegiatan;
4)      Seberapa besar lingkup kegiatan;
5)      Penentu SDM pelaksanaan kegiatan;
6)      Berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan;
7)      Kapan waktu yang tepat untuk memulai kegiatan;
8)      Dapat memprediksi besaran anggaran yang dibutuhkan;
9)      dan sebagainya.




Memanfaatkan Data Profil Desa



Profil desa berguna bagi pemerintah desa, institusi pemerintah desa dan pemerintah di atasnya (kabupaten, provinsi maupun pemerinta pusat). Data dasar keluarga, data potensi desa dan data perkembangan desa sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan desa dalam mendukung :

A.     Perencanaan;
B.      Pengorganisasian;
C.     Pelaksanaan;
D.     Pengendalian;
E.       Evaluasi;
F.       Pelestarian kegiatan;
G.     Program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan;
H.      Pemberdayaan masyarakat;
I.         Pelayanan publik ;
J.  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan & Lembaga kemasyarakatan
K.      Penataan wilayah administrasi pemerintahan.

Profil desa sebagiman pasal 42 permendagri nomor 12 Tahun 2007 dimanfaatkan untuk :

A.     Mengetahui karakteristik potensi desa/kelurahan;
B.      Mengukur kecepatan perkembangan desa/kelurahan;
C.     Mengukur status kemajuan dan kategori tingkat perkembangan desa/kelurahan;
D.     Menjadi input strategis dalam musyawarah pembangunan partisipatif;
E.       Menjadi pedoman dalam menentukan arah pengembangan desa/kelurahan;
F. Koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi kebijakan program masuk desa/kelurahan;
G. Menjadi alat deteksi permaslahan yang menghambat laju perkembangan masyarakat;
H.      Penataan administrasi pemerintahan desa/kelurahan;
I. Penentuan lokasi sasaran dan keluarga penerima berbagai program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Jadi Kesimpulannya adalah bahwa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Harus Berbasiskan Data. Apakah Penyajian Data-data tersebut dapat dibiayai oleh Anggaran Desa ? Jawabannya adalah sangat bisa sekali dianggarkan dan dilaksanakan sebagai sebuah usaha untuk menyajikan Data yang akurat, Rapi, dan Sistematis, dan memang ini harus dilakukan secara kontinu.

Ngahiji Ngurus Desa, Pacantel Keur Pangwangunan,
Desa Nu Urang, Desa Keur Urang, Desa Kudu Ku Urang Balarea


Diolah dari berbagai sumber

Oleh : Asep Jazuli
Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sumedang