Notifikasi
General

Pemotongan/Pemungutan Pajak Atas Penggunaan Dana Desa

gambar%2B1
Latar Belakang

A. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa

“Desa memperoleh Dana yang bersumber dari APBN, yang dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”

B. Permendagri No.113 Tahun 2014, Pasal 31

“Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan dan Pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan..”

Dasar Perpajakan

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jenis Pajak yang dikenakan atas penggunaan dana desa: 

1. Penghasilan
2. Pertambahan Nilai

Beberapa Istilah yang Penting Dipahami :

a. Wajib Pajak

Orang Pribadi / Badan usaha yang memperoleh Penghasilan

b. Wajib Pungut

Bendaharawan Pemerintah Pusat Daerah yang mengelola dana dari APBN dan APBD (Termasuk diantaranya BENDAHARA DESA)

c. SSP (Surat Setoran Pajak) yaitu Sarana Penyetoran Pajak

d. SPT (Surat Pemberitahuan) yaitu Sarana Pelaporan Pajak

Jenis-Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa

1. PPh Pasal 21

Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi

2. PPh Pasal 22

Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp. 2.000.000,- tidak terpecahpecah

3. PPh Pasal 23

Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain

4. PPh Pasal 4 ayat 2

Pajak yang dipotong atas pembayaran : Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, Persewaan tanah dan atau bangunan, dan Jasa Konstruksi

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah

Sumber : https://www.abdidesa.com/2018/01/pemotonganpemungutan-pajak-atas.html
Posting Komentar
Kembali ke atas