Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Bidang Pembangunan
1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan
pemeliharaan sarana prasarana dasar
untuk pemenuhan
kebutuhan:
a. lingkungan
pemukiman;
b. transportasi;
c. energi;
dan
d. informasi
dan komunikasi.
2. Pengadaan,
pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan
sarana prasarana pelayanan sosial dasar
untuk pemenuhan kebutuhan:
a.
kesehatan masyarakat; dan
b.
pendidikan dan kebudayaan.
3. Pengadaan,
pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan
sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa meliputi:
a.
usaha pertanian untuk ketahanan pangan;
b.
usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi
aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan
pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
dan
c.
usaha ekonomi non pertanian berskala produktif
meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada
pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan
kawasan perdesaan.
4. Pengadaan,
pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk
pemenuhan kebutuhan:
a.
kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik
sosial;
b.
penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan
c.
pelestarian lingkungan hidup.
5. Pengadaan,
pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan
infrastruktur dan sarana prasarana lainnya
yang sesuai dengan kewenangan Desa dan
ditetapkan dalam Musyawarah Desa.