Notifikasi
General
System

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Bidang Pembangunan




1.   Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar  untuk pemenuhan kebutuhan:
a.    lingkungan pemukiman;
b.    transportasi;
c.    energi; dan
d.   informasi dan komunikasi.

2.   Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar  untuk pemenuhan kebutuhan:
a.    kesehatan masyarakat; dan
b.    pendidikan dan kebudayaan.

3.   Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa meliputi:
a.    usaha pertanian untuk ketahanan pangan;
b.    usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
c.    usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

4.   Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
a.    kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial;
b.    penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan
c.    pelestarian lingkungan hidup.

5.   Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.





Posting Komentar
Kembali ke atas