1.   Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar  untuk pemenuhan kebutuhan:
a.    lingkungan pemukiman;
b.    transportasi;
c.    energi; dan
d.   informasi dan komunikasi.

2.   Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar  untuk pemenuhan kebutuhan:
a.    kesehatan masyarakat; dan
b.    pendidikan dan kebudayaan.

3.   Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa meliputi:
a.    usaha pertanian untuk ketahanan pangan;
b.    usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
c.    usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

4.   Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
a.    kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial;
b.    penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan
c.    pelestarian lingkungan hidup.

5.   Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.