Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi
antara lain:
a.
peningkatan partisipasi masyarakat
dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
b.
pengembangan kapasitas
masyarakat Desa yang dilaksanakan di Desa setempat;
c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa
melalui pengembangan kapasitas dan
pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan
dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang
dikelola secara terpadu;
e. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar
di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan
perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota
masyarakat Desa penyandang disabilitas;
f. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan
hidup;
g. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan
konflik sosial serta penanganannya;
h. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi
produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
i. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok
masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
j. pendayagunaan sumberdaya alam untuk kemandirian Desa
dan peningkatan kesejahteran masyarakat;
k. penerapan teknologi tepat guna untuk pendayagunaan
sumberdaya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif;
l. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama
Desa dengan pihak ketiga; dan
m. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui
musyawarah Desa.