TAHAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018
Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tetang Pengelolaan Keuangan Desa pada tanggal 11 April 2018, saat ini masih banyak Desa yang belum memahami bahkan melihat serta membacanya pun tidak atau yang paling miris lagi adalah belum pernah mendengar sama sekali.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 29 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi 5 (lima) tahapan yaitu, Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan pertanggungjawaban. Berikut rincian lima tahapan tersebut :
Perencanaan
A. Dokumen APBDesa
B. Dokumen Penjabaran APBDesa
C. Dokumen Perubahan APBDesa
D. Dokumen Perubahan Penjabaran APBDesa
Pelaksanaan
A. Rencana kegiatan dan anggaran
B. Rencana kegiatan dan anggaran lanjutan
C. Rencana kerja kegiatan desa
D. RAB
E. Rencana anggaran kas desa
F. Rencana kerja kegiatan dan anggaran perubahan
G. Buku kas pembantu kegiatan
H. Buku pembantu kegiatan penerimaan swadaya masyarakat
I. Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran
J. SPP
K. SPTB
L. Lap akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran
Penatausahaan
A. BKU
B. Buku Pembantu Bank
C. Buku kas pembantu pajak
D. Buku pembantu panjar
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
A. Laporan keuangan
B. Laporan pelaksanaan APBDesa semester pertama
C. Lap Realisasi APBDesa
D. Catatan atas laporan keuangan
E. Rincian Aset tetap desa
F. Laporan realisasi kegiatan akhir tahun
G. Program sektoral, daerah, Lainnya yang masuk ke desa
H. Laporan penyerapan dan capaian output dana desa
I. Laporan pertanggungjawaban APB Desa