LANGKAH PRAKTIS PENYUSUNAN RPJMDesa
Gambar : sekolahdesa.or.id
RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai
rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja
yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus
terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga
harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun.
RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun
mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes
memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin
desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana
kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. Bagaimana tahapan
menyusun RPJMDes?
DASAR HUKUM
1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa
2) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
DEFINISI RPJMDesa
1) Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa,
selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana
kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6
(enam) tahun.
selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana
kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6
(enam) tahun.
2) Rancangan RPJM Desa
memuat Visi dan Misi kepala Desa,
arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana
kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana
kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
3) Penyusunan program
dan kegiatan sebagaimana diatas berpedoman pada peraturan Bupati yang mengatur
tentang pengelolaan keuangan Desa.
LANGKAH-LANGKAH
PENYUSUNAN RPJMDesa
Setidaknya
ada beberapa langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:
1) Kepala Desa
menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan
mengikutsertakan unsur masyarakat Desa, yang terdiri dari :
v
Tokoh adat ( jika ada )
v
Tokoh Agama
v
Tokoh Masyarakat
v
Tokoh Pendidikan
v
Perwakilan Kelompok Tani
v
Perwakilan Kelompok Pengrajin
v
Perwakilan Kelompok Perempuan
v
Perwakilan Pemuda/Tokoh Pemuda
v
RT/RW
v
Perwakilan Masyarakat Miskin, dan
v
Perwakilan unsur masyarakat lainnya sesuai dengan kondisi sosial
budaya Desa.
2) Sosialisasi Penyusunan
RPJMDesa, dengan materi bahasan sebagai berikut :
v
Maksud dan tujuan Penyusunan RPJMDesa
v
Proses Penyusunan RPJMDesa
v
Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa
3) Pembentukan Tim Penyusun
RPJMDesa yang di tetapkan dengan SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJMDesa,
susunan tim berjumlah paling sedikit 7 ( Tujuh ) orang paling banyak 11 (
Sebelas ) orang, terdiri dari :
v
Kepala Desa selaku pembina
v
Sekretaris Desa selaku ketua
v
Ketua LPM selaku sekretaris
v
Perangkat Desa, Anggota LPM, Anggota PKK, Karang Taruna, dan unsur
masyarakat lainnya selaku anggota, dengan melibatkan keterwakilan perempuan.
4)Penyelerasan arah
kebijakan perencanaan kabupaten, yang dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan
kegiatan pembangunan kabupaten yang akan masuk ke
Desa. Rencana program dan kegiatan dikelompokkan menjadi bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hasil
pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan
kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa. Data rencana program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan
Desa.
5) Pengkajian keadaan
desa, yang dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
v Penggalian
gagasan/aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Dusun
v Pengelompokan
masalah dan potensi desa melalui lokakarya desa
v Pelaporan
Pengkajian Keadaan Desa
6) Penyusunan rencana
Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
7) Penyusunan
Rancangan RPJMDesa
8) penyusunan rencana
Pembangunan Desa melalui
musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa; dan
musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa; dan
9) Penetapan RPJMDesa