Gambar : sekolahdesa.or.id
RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?
DASAR HUKUM

1)   Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2)   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3)   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4)   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

DEFINISI RPJMDesa

1)   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana
kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6
(enam) tahun.
2)   Rancangan RPJM Desa memuat Visi dan Misi kepala Desa,
arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana
kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
3)   Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana diatas berpedoman pada peraturan Bupati yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa.

LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPJMDesa

Setidaknya ada beberapa langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:

1)   Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa  dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa, yang terdiri dari :

v  Tokoh adat ( jika ada )
v  Tokoh Agama
v  Tokoh Masyarakat
v  Tokoh Pendidikan
v  Perwakilan Kelompok Tani
v  Perwakilan Kelompok Pengrajin
v  Perwakilan Kelompok Perempuan
v  Perwakilan Pemuda/Tokoh Pemuda
v  RT/RW
v  Perwakilan Masyarakat Miskin, dan
v  Perwakilan unsur masyarakat lainnya sesuai dengan kondisi sosial budaya Desa.

2)   Sosialisasi Penyusunan RPJMDesa, dengan materi bahasan sebagai berikut :
v  Maksud dan tujuan Penyusunan RPJMDesa
v  Proses Penyusunan RPJMDesa
v  Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa

3)   Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa yang di tetapkan dengan SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJMDesa, susunan tim berjumlah paling sedikit 7 ( Tujuh ) orang paling banyak 11 ( Sebelas ) orang, terdiri dari :
v  Kepala Desa selaku pembina
v  Sekretaris Desa selaku ketua
v  Ketua LPM selaku sekretaris
v  Perangkat Desa, Anggota LPM, Anggota PKK, Karang Taruna, dan unsur masyarakat lainnya selaku anggota, dengan melibatkan keterwakilan perempuan.

4)Penyelerasan arah kebijakan perencanaan kabupaten, yang dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang akan masuk ke Desa. Rencana program dan kegiatan dikelompokkan menjadi bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hasil pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa. Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.

5)   Pengkajian keadaan desa, yang dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
v  Penggalian gagasan/aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Dusun
v  Pengelompokan masalah dan potensi desa melalui lokakarya desa
v  Pelaporan Pengkajian Keadaan Desa
6)   Penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
7)   Penyusunan Rancangan RPJMDesa
8)   penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui
musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa; dan
9)   Penetapan RPJMDesa