Insan Desa Institute - Pemerintah Desa Jayamekar bersama BPD, menggelar musyawarah sosialisasi penyusunan RPJMDesa 2018-2024, rabu (30/01/2019). Kegiatan yang dilaksanakan di balai desa jayamekar ini dihadiri oleh anggota BPD, perangkat Desa, LPMD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, RT/RW, dan perwakilan perempuan dari setiap dusun.
Hadir pula, unsur muspika kecamatan cibugel, dalam hal ini dari pemeritah kecamatan cibugel yang diwakili oleh sekretaris kecamatan, kapolsek cibugel, dan juga pendamping desa.
Kegiatan ini di laksanakan dalam rangka memulai proses penyusunan RPJM Desa Jayamekar, yang dimana sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 54 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa, disebutkan bahwa tahapan penyusunan RPJMDesa dimulai dari Sosialisasi Penyusunan, Pembentukan Tim Penyusun, penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten, pengkajian keadaan Desa, penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa,penyusunan rancangan RPJM Desa, penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan Penetapan RPJMDesa.
Kepala Desa Jayamekar, Idi Kusnadi, saat penulis konfirmasi menjelaskan, “sosialisasi penyusunan RPJMDesa ini, merupakan langkah awal kami dalam menyusun perencanaan pembangunan desa untuk 6 tahun ke depan, hal ini dilaksanakan bertujuan agar Pemerintah Desa dapat merumuskan atau mewujudkan program-program yang ingin dilaksanakan supaya dapat tertuang dalam RPJM Desa. Selain itu, ia menambahkan kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa agar masyarakat mempunyai peran aktif dalam bersama-sama membangun Desa kedepan untuk menjadi Desa Mandiri dan masyarakatnya lebih sejahtera” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Asep Jazuli, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel, ia menyampaikan “UU Desa bertujuan membangun demokratisasi pedesaan melalui penguatasn prinsip demokrasi dalam pemerintahan desa. Salah satunya adalah warga desa diberi ruang seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam musyawarah desa. Dan proses demokratisasi ini diwujudkan tidak hanya memungsikan Badan Permusywaratan Desa saja, tetapi juga terdapat kewajiban kepala desa dan BPD meminta masukan dari warga terkait dengan pembuatan Rancangan Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes), RKPDes, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan penyusunan Peraturan Desa” pungkasnya.