Pentingkah RPJMDes dan RKPDes ?
Oleh : Kristo Relianus
Mantan Asisten Faskab PNPM-MPd Kabupaten Sikka
Kalau kita membaca judul tulisan ini, apa yang kita pahami? Bagi
saya, judul tulisan ini tidak hanya menekankan dua hal penting, yakni RPJMDes
dan RKPDes. Tetapi judul tulisan ini telah menginspirasi kita untuk memahami
lebih jauh tentang ruang lingkup perencanaan.
Selama ini, kita memang sering mendengar bahkan terlibat secara
langsung dalam proses perencanaan. Namun, apakah kita sudah mengerti atau
sebaliknya? Bagi saya, RPJMDes dan RKPDes adalah bagian dari lingkup
perencanaan desa. Tapi di desa tidak hanya ada dua jenis perencanaan ini. Masih
ada satu lagi yakni APBDes sebagai perencanaan keuangan tahunan pemerintah
desa.
Kalau di desa seperti itu, berarti di kabupaten dan provinsi ada
pula yang namanya RPJMD, RKPD serta APBD Kabupaten dan Provinsi. Sementara
pusat ada RPJMN, RKP Pemerintah dan APBN. Sepintas semua dokumen ini kelihatan
beda secara ruang lingkup. Ada lingkup desa, ada lingkup daerah dan ada lingkup
pusat. Namun semuanya tetap beresensi yang sama sebagai bagian dari dokumen
perencanaan.
Perencanaan yang paling popular saat ini dan ramai dibicarakan
oleh semua kalangan adalah perencanaan desa. Mulai dari kalangan akademisi,
aparatur pemerintah, pendamping profesional, politikus, NGO (Non Government
Organization), petani, dan para ojek juga tidak ketinggalan membicarakan
tentang perencanaan partisipatif desa. Secara regulatif perencanaan
partisipatif desa diatur dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa. Ada dua hal utama yang diatur dalam regulasi ini
adalah RPJMDes dan RKPDes.
RJMDes
Regulasi tentang perencanaan pembangunan desa dari waktu ke
waktu terus mengalami perubahan. Hampir tidak ada satupun regulasi perencanaan
yang bersifat tetap. Setiap periode, selalu saja ada perubahan. Ini
mencerminkan bahwa kebutuhan dan persoalan warga sebenarnya tidak hanya satu
macam.
Ada banyak ragam kebutuhan dan persoalan warga. Yang secara
sepintas mungkin kelihatan sederhana. Tapi rumit untuk diselesaikan. Mengatasi
kerumitan sosial dalam dinamika pembangunan desa, kuncinya terletak pada
perencanaan. Untuk itu, kita butuh perencanaan yang matang, simple dan mudah
diimplementasikan.
Sesuai pasal 1 ayat 15 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, RPJMDes
adalah rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu enam tahun.
Bagi desa, kehadiran dokumen ini dirasa sangat penting. Karena dokumen RPJM Desa
tidak hanya memuat visi dan misi seorang kepala desa. Tetapi memuat juga arah
kebijakan pembangunan desa, program-program SKPD, NGO serta rencana kegiatan
yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk itu, setiap desa wajib memiliki dokumen ini. Bagi desa
yang memiliki kepala desa baru, sesuai ketentuan wajib menyusun dokumen ini
paling lambat tiga bulan sejak seorang kepala desa dilantik. Ini artinya,
dokumen RPJMDes senantiasa menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam
menyelenggarakan pembangunan desa. Ada empat unsur yang perlu kita perhatikan
dalam proses penyusunan dokumen RPJMDes, yakni Tim Penyusun, Data, Anggaran dan
Regulasi.
Tim penyusun dari segi keterwakilan
harus mengakomodasi berbagai pihak. Tidak hanya aparatur pemerintah desa.
Tetapi unsur perempuan, KPMD, dan lembaga kemasyarakatan juga harus
diikutsertakan. Selanjutnya, ketersediaan data. Data menjadi domain penting
dalam penyusunan dokumen RPJMDes. Agar bisa menyusun dokumen perencanaan, kita
harus memiliki data. Data ini bisa kita peroleh melalui hasil pengkajian
keadaan desa. Proses ini lebih mengutamakan partisipasi warga. Warga diajak
untuk menemu kenali potensi dan masalah serta mencarikan solusinya dengan
menggunkan tiga alat kaji, seperti diagram venn kelembagaan, sketsa desa dan
kalender musim. Selain itu, data juga bisa kita peroleh dari profil desa dan
data hasil olahan BPS setempat.
Agar isi dokumen perencanaan menjadi lebih komprehensif, maka
proses penyusunannya harus melibatkan SKPD. Kita tidak bisa hanya mengandalkan
tim 7 atau 11. Ini dimaksudkan agar tim penyusun dan warga tahu tentang renstra
dan renja SKPD, sekaligus membantu warga agar dapat mengusulkan kegiatan sesuai
nomenklatur. Jangan sampai usulan warga berbeda lagi dengan renstra dan renja
SKPD. Sebab selama ini terjadi demikian. Pada saat penyusunan RPJMDes dan
musrenbangdes, SKPD biasanya tidak hadir. Inilah yang menyebabkan perencanaan
desa selalu tidak akomodatif dan sinkron dengan RPJMD kabupaten/provinsi.
Mestinya SKPD hadir pada saat penyusunan perencanaan di desa
sekaligus menyampaikan tentang penyelarasan RPJMD kabupaten kepada tim penyusun
RPJMDes.
RKPDes
Sekalipun dokumen RPJMDes adalah induk perencanaan di desa.
Tetapi keberadaannya masih membutuhkan penjabaran lebih lanjut ke dalam RKPDes
pada setiap tahun berjalan. Mengapa demikian? Karena tidak mungkin semua
perencanaan kegiatan yang telah tertuang di dalam RPJMDes bisa terdanai
sekaligus dikerjakan dalam rentang waktu satu tahun secara bersamaan. Itu
sesuatu yang sangat mustahil terjadi.
Kita mesti realistis terhadap kondisi yang ada, terutama
ketersediaan anggaran. Selama satu tahun, berapa banyak pendapatan kita dari
pos PADes, pendapatan Transfer (DD, ADD, Bantuan Keuangan Kab./Provinsi, Bagi
hasil Pajak dan Retribusi Daerah) serta pendapatan lain-lain.
Jika kita tahu bahwa ternyata pendapatan kita minim, sementara
kegiatan kita banyak dan menyerap anggaran dalam jumlah besar, maka kita mesti
berpikir ulang tentang perencanaan. Dengan kondisi yang ada, maka suka atau
tidak suka kita mesti membuat pilihan. Mana kegiatan yang paling prioritas
untuk didanai atau dikerjakan dari seluruh kebutuhan yang ada. Pada konteks
inilah, dokumen RKPDes perlu disusun secara baik dan benar. Tidak lagi
asal-asalan. Sekedar ada dokumennya. Untuk bisa menyusun RKPDes yang baik,
rujukan kita jelas ada pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 termasuk lampiran
41 sampai 47. Jika kita patuh pada semua prosedur dan instrumennya, maka kita
bisa menghasilkan suatu dokumen perencanaan yang valid.
Bagi pemerintah desa, sebuah dokumen RKPDes bisa disusun bila
ada ketersediaan berbagai data seperti pagu indikatif desa, pendapatan asli
desa, rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten, jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD
kabupaten, hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, hasil kesepakatan kerja
sama antardesa, serta hasil kesepakatan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
Semua data ini tentunya secara kolektif akan diolah oleh tim 7
atau 11 sebagai tim penyusun RKPDes. Dan sesuai ketentuan pasal 42 ayat 1
Peremendagri Nomor 114 Tahun 2014, bahwa sebuah dokumen RKPDes juga harus
melampirkan Design dan RAB.
Terkait design dan RAB, kalau kita mencermati tentang praktek
penyelenggaraan pemerintahan desa selama ini, sebenarnya ada banyak problem.
Mayoritas RKPDes dan APBDes kita tidak pernah dilengkapi dengan Design dan RAB
yang memenuhi kaidah teknis. Akibatnya realisasi dana dan progress fisik
kebanyakan timbul masalah. Selama ini pemerintah desa tidak peduli dengan
RPJMDes dan RKPDes. Yang mereka utamakan hanyalah dokumen APBDes.
Petingkah?
Pada prinsipnya keberadaan RPJMDes dan RKPDes diatur dengan
perundangan-undangan. Kedua dokumen perencanaan ini tidak hadir begitu saja.
Tetapi hadir melalui suatu proses yang panjang dan memenuhi standar akademik,
sosiologis, politik dan yuridis.
Seluruh peraturan perundang-undangan
desa dan peraturan lain terkait desa telah memerintahkan, bahwa desa wajib
menyusun dan memiliki dokumen RPJMDes dan RKPDes. Jadi tidak ada argumentasi
lain yang mengatakan bahwa kedua dokumen ini tidak penting sehingga tidak perlu
disusun oleh pemerintah desa. Dengan kehadiran regulasi tentang desa, maka
kedua dokumen ini sifatnya wajib untuk disusun. Tanpa kedua dokumen ini,
pemerintah desa tidak boleh mengelola keuangan desa.
Keuangan desa hanya bisa dikelola, jika desa sudah memiliki
dokumen RPJMDes dan RKPDes yang dilegalisasi dengan Peraturan Desa. Secara
yuridis, kedua dokumen ini menjadi dasar bagi penyusunan APBDes. Sehingga tanpa
dokumen RKPDes pemerintah desa tidak bisa menyusun APBDes. Apalagi dokumen
RKPDes juga harus dilengkapi dengan Design dan RAB.
Bagi saya, pemerintah desa sebagai pembina, koordinator
sekaligus penyusun, sudah saatnya secara sungguh-sungguh memperhatikan proses
dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan desa. Yang penting bagi pemerintah
desa sekarang adalah mengelola keuangan desa mesti ada dokumen perencanaan dan
tidak boleh dibolak-balik penyusunannya. Tetapi harus sesuai regulasi terutama
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Mulai saat
ini, kebiasaan lama yang selalu mengabaikan penyediaan dokumen perencanaan desa
mestinya mulai kita tinggalkan.
Karena ketersediaan dokumen ini sangat membantu kita dalam
meminimalisir penyalahgunaan wewenang sekaligus memudahkan kita merealisasikan
berbagai program dan kegiatan berbasis masyarakat.*
Artikel
ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Petingkah
RPJMDes dan RKPDes?, http://kupang.tribunnews.com/2016/04/20/petingkah-rpjmdes-dan-rkpdes?page=3.
Editor: Putra