Yu !!! Kita Kenali Perencanaan dan Penganggaran Desa
Perencanaan dan
penganggaran desa adalah proses yang saling terkait, tidak bisa dipisahkan satu
sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa ini berlandaskan pada UU Desa
nomor 6 tahun 2014 yang diterjemahkan lebih lanjut dalam PP 43 tahun 2014.
Lebih lanjut secara teknis, perencanaan, pe nganggaran dan pelaksanaan dapat
dilihat dalam Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa dan
Permendagri 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
Ketentuan
tentang keterlibatan perempuan, penyandang disabilitas dan masyarakat miskin
sesungguhnya sudah jelas termaktub dalam peraturjrian perundang-undangan
tersebut, sebagaimana tercantum dalam pasal 8 ayat (4) terkait pembentukan Tim
Penyusun RPJM Desa yang mewajibkan untuk mengikutsertakan perempuan. Pasal 15
juga menyebutkan bahwa penggalian gagasan dalam penyusunan RPJMDesa melibatkan
kelompok perempuan. Begitu juga pada Pasal 25, yang menekankan pentingnya
kehadiran perempuan dalam musrenbangdes, baik untuk RPJMDesa maupun RKPDesa.
Atas dasar itulah memastikan seluruh kelompok bisa terwakili dalam proses
perencanaan dan penganggaran serta terlibat dalam proses pertanggungjawaban,
tidak bisa diabaikan.
Ada dua jenis
perencanaan pembangunan desa sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa (Mariana, 2015).
Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun
dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa. Kedua,
Rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa
merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Sementara
penganggaran adalah tindakan merencanakan keuangan dalam durasi waktu tahunan
dan alat mengendalikan tindakan (Zamroni, 2015). Proses penganggaran harus
konsisten dengan perencanaan desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan desa
tetang RPJM Desa dan RKP Desa. Selanjutnya, panduan ini akan berfokus pada
perencanaan dan penganggaran tahunan.