CARA PRAKTIS MENYUSUN PERDES
Peraturan Desa diatur dalam Bab VII Pasal 69 dan 70 UU No.
6/2014 tentang Desa. Di Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa peraturan Desa terdiri
atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ketentuan
perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur di Pasal 69 ayat (2)
UU Desa.
Ada
tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala
Desa dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa berisi materi-materi
pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Bersama
Kepala Desa berisi materi-materi kerjasama Desa. Peraturan
Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana peraturan Desa,
peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari perturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan
pelaksanaan Peraturan Desa.
UU Desa
mengamanatkan Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat
Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan
Desa.
Khusus
untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus
mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan
Desa. Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa
oleh Sekretaris Desa.
Lalu
bagaimana pedoman teknis dan format Peraturan Desa itu ?
Pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dapat dipelajari dari Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang PedomanTeknis Peraturan di Desa. ( Download )