Notifikasi
General

CARA PRAKTIS MENYUSUN PERDES



Peraturan Desa diatur dalam Bab VII Pasal 69 dan 70 UU No. 6/2014 tentang Desa. Di Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa peraturan Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur di Pasal 69 ayat (2) UU Desa.


Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi-materi kerjasama Desa. Peraturan Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari perturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. 

UU Desa mengamanatkan Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. 

Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Lalu bagaimana pedoman teknis dan format Peraturan Desa itu ?

Pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dapat dipelajari dari Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang PedomanTeknis Peraturan di Desa.   ( Download ) 








Posting Komentar
Kembali ke atas