KUPAS TUNTAS TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA ( LKD )
Gambar : Jagad.id
Lembaga kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa diatur dalam Bab XII Pasal 94 dan 95 UU No. 6/2014. Ketentuan
lebih lanjut diatur dalam PP No. 43/2014 dan beberapa Peraturan Menteri, di
antarana Permendesa No. 1 s.d. 5 Tahun 2015 dan Permendagri, sesuai dengan
sektor masing-masing.
Secara umum Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan lembaga sosial kemasyarakatan yang bergerak dengan prinsip-prinsip sosial. Lembaga Kemasyarakatan Desa bukan lembaga komersial, sebaliknya salah satu tugas lembaga ini adalah melakukan pemberdayaan masyarakat Desa. Kegiatan keorganisasian Lembaga Kemasyarakatan Desa harus berpijak pada beberapa prinsip.
Pertama adalah kesukarelaan,
yaitu mengutamakan
kerelaan masyarakat dalam
mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan. Lembaga Kemasyarakatan Desa tidak boleh memaksa, baik
dengan mengancam atau intimidasi dalam menggalang keterlibatan masyarakat.
Kedua adalah prinsip kemandirian.Lembaga kemasyarakatan tidak tergantung dan
menggantungkan diri kepada pihak manapun. Lembaga
kemasyarakatan merupakan
pengorganisasian swadaya masyarakat, atas prakarsa masyarakat, karena itu terlepas dari campur tangan
pihak manapun dan tidak berada di bawah naungan
organisasi manapun. Lembaga kemasyarakatan berdiri sendiri untuk mengelola dan
menjalankan kegiatannya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga adalah prinsip keragaman, bahwa lembaga kemasyarakatan
harus siap menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat
menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat.
HUBUNGAN LKD DENGAN PEMERINTAH DESA
Alur hubungan kerja antara
lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif
dan koordinatif. Artinya,
Lembaga Kemasyarakatan Desa bukan bawahan Pemerintah Desa.
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa bisa dimulai atas dasar prakarsa masyarakat, Pemerintah Desa,
atau prakarsa bersama antara pemerintah dan masyarakat desa. Sebagaimana diatur di Pasal 94
ayat (1) dan (2) UU Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa membantu pelaksanaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan Desa
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan melalui tahapan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri
No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa, dan Permendagri Nomor 18
Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
PERSYARATAN PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA:
- Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;Aktif mengembangka nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
- Berkedudukan di Desa setempat;
- Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
- Memiliki kepengurusan yang tetap;
- Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
- Tidak berafiliasi kepada partai politik
- Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).
TUGAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA:
1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
2. Ikut serta dalam perencanan dan
pelaksanaan pembangunan; dan
3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, LKD dapat mengusulkan program dan
kegiatan kepada Pemerintah Desa.
FUNGSI LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA:
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan
kesatuan masyarakat;
3. meningkatkan kualitas dan mempercepat
pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
4. Menyusun rencana, melaksanakan,
mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara
partisipatif;
5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan
menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
JENIS-JENIS
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Jenis Lembaga
Kemasyarakatan Desa paling sedikit meliputi:
1. Rukun Tetangga;
2. Rukun Warga;
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
4. Karang Taruna;
5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pemerintah Desa dan
masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain jenis-jenis diatas sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD
ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Untuk lebih rinci dan
jelasnya lagi silahkan pelajari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.