Gambar : Jagad.id


Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dalam Bab XII Pasal 94 dan 95 UU No. 6/2014. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP No. 43/2014 dan beberapa Peraturan Menteri, di antarana Permendesa No. 1 s.d. 5 Tahun 2015 dan Permendagri, sesuai dengan sektor masing-masing.
Secara umum Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan lembaga sosial kemasyarakatan yang bergerak dengan prinsip-prinsip sosial. Lembaga Kemasyarakatan Desa bukan lembaga komersial, sebaliknya salah satu tugas lembaga ini adalah melakukan pemberdayaan masyarakat Desa. Kegiatan keorganisasian Lembaga Kemasyarakatan Desa harus berpijak pada beberapa prinsip.
Pertama adalah kesukarelaan, yaitu mengutamakan kerelaan masyarakat dalam mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan. Lembaga Kemasyarakatan Desa tidak boleh memaksa, baik dengan mengancam atau intimidasi dalam menggalang keterlibatan masyarakat.
Kedua adalah prinsip kemandirian.Lembaga kemasyarakatan tidak tergantung dan menggantungkan diri kepada pihak manapun. Lembaga kemasyarakatan merupakan pengorganisasian swadaya masyarakat, atas prakarsa masyarakat, karena itu terlepas dari campur tangan pihak manapun dan tidak berada di bawah naungan organisasi manapun. Lembaga kemasyarakatan berdiri sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatannya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga adalah prinsip keragaman, bahwa lembaga kemasyarakatan harus siap menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat.

HUBUNGAN LKD DENGAN PEMERINTAH DESA

Alur hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Artinya, Lembaga Kemasyarakatan Desa bukan bawahan Pemerintah Desa.
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa bisa dimulai atas dasar prakarsa masyarakat, Pemerintah Desa, atau prakarsa bersama antara pemerintah dan masyarakat desa. Sebagaimana diatur di Pasal 94 ayat (1) dan (2) UU Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan melalui tahapan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

PERSYARATAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA:
  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;Aktif mengembangka nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
  2.  Berkedudukan di Desa setempat;
  3. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  4. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  5. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan 
  6. Tidak berafiliasi kepada partai politik
  7. Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan  Desa (LKD) diatur melalui Peraturan Desa (Perdes). 

TUGAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA:
1.   Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
2.  Ikut serta dalam perencanan dan pelaksanaan pembangunan; dan
3.   Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, LKD dapat mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.


FUNGSI  LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA:

1.   Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
2.   Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
3.   meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
4.   Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
5.   Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
6.   Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
7.   Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

JENIS-JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit meliputi:

1.   Rukun Tetangga;
2.   Rukun Warga;
3.   Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
4.   Karang Taruna; 
5.   Pos Pelayanan Terpadu; dan 
6.   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain jenis-jenis diatas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Untuk lebih rinci dan jelasnya lagi silahkan pelajari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.