Notifikasi
General

MASA JABATAN RT / RW


Sering orang bertanya kena masa jabatan seorang Ketua RT begitu lama bahkan sampai tua pun masih menjabat sebagai sorang Ketua RT ? untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul tersebut mari kita kaji masa jabatan ketua RT/RW dari sisi regulasi yang ada, dibawah ini.

gambar : https://www.hukumonline.com


RT/RW merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”). Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendagri tersebut, menyebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

Jenis LKD paling sedikit meliputi:[1]
1.   Rukun Tetangga;
2.   Rukun Warga (“RW”);
3.   Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
4.   Karang Taruna;
5.   Pos Pelayanan Terpadu; dan
6.   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pengurus LKD terdiri atas:[2]
a.   ketua;
b.   sekretaris;
c.   bendahara; dan
d.   bidang sesuai dengan kebutuhan.

Masa Jabatan/Masa Bakti Ketua RT

Merujuk pada penjelasan di atas bahwa Ketua RT termasuk pengurus LKD. Pengurus LKD  memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatansecara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[3]

Ini artinya, Permendagri 18/2018 telah mengatur bahwa Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.

Kami kurang mendapatkan informasi seberapa lama Ketua RT di lingkungan Anda itu menjabat hingga ia menua. Namun apabila masih dalam batas masa jabatan yang ditentukan oleh Permendagri 18/2018, maka hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum.

Referensi Rujukan :

Regulasi
[1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
[2] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018
[3] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018

Artikel Terkait
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56dcf40e65596/aturan-tentang-masa-jabatan-ketua-rt/


Posting Komentar
Kembali ke atas