MASA JABATAN RT / RW
Sering orang bertanya kena masa jabatan seorang Ketua RT begitu lama bahkan sampai tua pun masih menjabat sebagai sorang Ketua RT ? untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul tersebut mari kita kaji masa jabatan ketua RT/RW dari sisi regulasi yang ada, dibawah ini.
gambar : https://www.hukumonline.com
RT/RW merupakan salah satu jenis
Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan
sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang
selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra
Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Secara umum,
pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”). Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendagri tersebut, menyebutkan bahwa LKD
dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit meliputi:[1]
1. Rukun
Tetangga;
2. Rukun Warga (“RW”);
3. Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga;
4. Karang Taruna;
5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pengurus LKD terdiri atas:[2]
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai dengan kebutuhan.
Masa Jabatan/Masa Bakti Ketua RT
Merujuk pada penjelasan di atas
bahwa Ketua RT termasuk pengurus
LKD. Pengurus LKD memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatansecara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[3]
Ini artinya, Permendagri 18/2018
telah mengatur bahwa Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan bisa
menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun
tidak.
Kami kurang mendapatkan informasi
seberapa lama Ketua RT di lingkungan Anda itu menjabat hingga ia menua. Namun
apabila masih dalam batas masa jabatan yang ditentukan oleh Permendagri
18/2018, maka hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum.
Referensi Rujukan :
Regulasi
[1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri
18/2018
[2] Pasal 8 ayat (1) Permendagri
18/2018
[3] Pasal 8 ayat (3) dan (4)
Permendagri 18/2018
Artikel Terkait
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56dcf40e65596/aturan-tentang-masa-jabatan-ketua-rt/