MATERI PELATIHAN KARANG TARUNA
Kesadaran dan tanggungjawab sosial yang tinggi pada gilirannya akan menumbuhkan disiplin sosial dalam kehidupan pribadi, keluarga dan kelompok sehingga menjadikan generasi muda memiliki kesiapan dalam menanggulangi berbagai masalah sosial di lingkungannya. Jadi konsep pemberdayaan di sini selain mengembangkan potensi generasi muda itu sendiri, pada tahap selanjutnya juga diharapkan dapat membantu orang lain yang mengalami/menyandang masalah-masalah kesejahteraan sosial.
Sesuai dengan amanat
Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah baik pusat maupun daerah saja tetapi juga merupakan tanggung jawab
masyarakat. Pemerintah memiliki banyak keterbatasan baik dari segi personil
maupun anggaran, oleh karena itu peran aktif masyarakat dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial sangat dibutuhkan.
Masyarakat baik
secara perseorangan maupun organisasi membutuhkan pembinaan, arahan dan
berbagai bentuk kegiatan pemberdayaan lainnya secara berkesinambungan agar
dapat berperan aktif dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Salah satu unsur yang paling strategis adalah Karang Taruna sebagai
Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang diakui keberadaannya sesuai dengan Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor: 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Karang Taruna adalah
organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap
anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Selengkapnya Klik Disini Untuk Download