MENYEDERHANAKAN RPJMDesa
Undang-Undang No.
6/2014 tentang Desa (UU Desa) menetapkan bahwa semua desa harus membuat Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Selain menjadi ketetapan dalam UU
tersebut, RPJM Desa sejatinya memang dibutuhkan oleh setiap desa sebagai acuan
rencana kerja tahunan. Kepemilikan RPJM Desa menunjukkan kemampuan desa sebagai
pemerintah lokal. Proses penyusunan hingga penetapan RPJM Desa yang harus
melibatkan masyarakat juga merupakan manifestasi dari kemandirian desa
(self-governing community) karena RPJM Desa merupakan sintesis pemikiran semua
unsur desa. desa
masih menghadapi beberapa masalah dalam mengimplementasikan RPJM Desa.
Masalah-masalah tersebut adalah:
Pertama, desa harus menyusun
detail rencana kerja untuk jangka menengah (enam tahun). Namun, keharusan
memuat detail rencana kegiatan membuat RPJM Desa tidak mampu menangkap dinamika
permasalahan dan kebutuhan masyarakat yang muncul kemudian.
Kedua, proses penyusunan
RPJM Desa sebenarnya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Namun, desa hanya
diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan RPJM Desa setelah kepala desa
(kades) dilantik. Pada tahun yang sama, desa juga harus menyelesaikan
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang prosesnya juga tidak
singkat. Akibatnya, desa tidak mampu menyelesaikan RPJM Desa dalam tenggat yang
ditetapkan.
Ketiga, di dalam UU Desa disebutkan bahwa
perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan kabupaten/kota. Namun, dalam penyusunan RPJM Desa, desa tidak
pernah mendapat informasi yang cukup untuk melakukan penyelarasan RPJM Desa
dengan rencana pembangunan kabupaten/kota.
Secara umum rekomendasi yang ditawarkan atas
permasalahan tersebut yaitu, (i) RPJM Desa dibatasi hanya berisi rencana makro,
(ii) rangkaian kegiatan dalam proses penyusunan RPJM Desa dikurangi sehingga
tenggat yang ditetapkan dapat terpenuhi, dan (iii) penyelarasan dengan rencana
pembangunan kabupaten/kota sebaiknya tidak dilakukan untuk RPJM Desa tetapi
untuk rencana tahunan (Rencana Kerja Pemerintah Desa/RKP Desa).
Artikel ini di tulis oleh Asep Kurniawan dalam Catatan Kebijakan Seri UU Desa No. 7/Des/2018 yang dirilis oleh Smeru Reserach Institute. Selengkapnya Klik Disini.
Sumber :
smeru.or.id