Pengelolaan Pemerintahan Desa
Pemerintah
desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa dan perangkatnya
bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa guna peningkatan
pemerataan dan keadilan dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki
desa.
Pengelolaan
penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup perencanaan
pemerintahan, pengorganisasian atau
kelembagaan pemerintahan, penggunaan
sumber-sumber daya, pelaksanaan
urusan rumah tangga pemerintahan dan urusan pemerintahan umum, serta pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam bidang pemerintahan
desa.
Pasal
8, Permendesa No. 1 Tahun 2015 menyebutkan ada 21 kewenangan dalam bidang
pemerintahan yang dimiliki oleh desa.
Kewenangan
lokal berskala desa di bidang
pemerintahan desa meliputi :
v
Penetapan dan
penegasan batas desa;
v
Pengembangan
sistem administrasi dan informasi desa;
v
Pengembangan tata
ruang dan peta sosial desa;
v
Pendataan dan
pengklasifikasian tenaga kerja desa;
v
Pendataan
penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;
v
Pendataan
penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi
angkatan kerja;
v
Pendataan penduduk
berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan
status pekerjaan;
v
Pendataan
penduduk yang bekerja di luar negeri;
v
Penetapan
organisasi pemerintah desa;
v
Pembentukan BPD;
v
Penetapan
perangkat desa;
v
Penetapan BUM Desa;
v
Penetapan APB
Desa;
v
Penetapan
peraturan desa;
v
Penetapan kerja
sama antardesa;
v
Pemberian izin
penggunaan Balai Desa;
v
Pendataan potensi
desa;
v
Pemberian izin
hak pengelolaan atas tanahdesa;
v
Penetapan desa
dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit,
gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
v
Pengelolaan arsip
desa;
v
Penetapan pos
keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
sosial masyarakat desa.
Selain
menjalankan kewenangan tersebut, pemerintah desa juga menjalankan tugas-tugas
rutin pemerintahan di tingkat desa,
yaitu pelayanan administrasi masyarakat desa (surat pengantar KTP, surat
keterangan tidak mampu, surat lainnya).
Kewenangan
tersebut harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara umum pengelolaan pemerintahan desa
mencakup beberapa aspek sebagai berikut, antara lain:
a.
Perencanaan pemerintahan desa. Pemerintah desa harus merencanakan berbagai program
dan kegiatan yang berhubungan dengan rumah tangga pemerintahan, pelaksanaan
urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan
masyarakat melalui penyusunan perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP
Desa). Setelah memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa, selanjutnya
pemerintah desa menyusun perencanaan anggaran (RAPB Desa).
b.
Pengorganisasian kelembagaan pemerintahan desa. Pemerintah
desa melakukan pengorganisasian kelembagaan yang ada di desa, mengatur pola
hubungan dengan pemerintah desa dengan tujuan menjadi mitra dalam pelaksanaan
pembangunan desa. Pelibatan peran-peran kelembagaan masyarakat desa dalam
pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat desa mutlak
diperlukan. Peranan kelembagaan desa (pemerintah desa, badan permusyawaratan
desa, dan lembaga kemasyarakatan desa) dalam rangka penyusunan dan implementasi
kebijakan berkaitan erat dengan pembangunan, pemerintahan, pengembangan
kemasyarakatan. Pada era reformasi hal tersebut semakin menguat dibandingkan
era orde baru. Perubahan ini sejalan tuntutan dan kebutuhan perubahan paradigma
pembangunan dari “membangun desa” ke “desa membangun”.
c.
Penggunaan sumber-sumber daya pemerintahan desa (sumber daya aparatur, sumber daya alam, sumber daya
buatan, sumber daya sosial, keuangan, dan peralatan). Dalam konteks ini,
pemerintah desa mengelola sumber-sumber daya yang ada di desa termasuk sumber
daya aparatur pemerintah desa. Pembagian tugas pokok dan fungsi aparatur
pemerintah desa sangat diperlukan untuk menunjang kinerja pemerintahan yang
optimal. Selain itu pengorganisasian sumber daya, aset dan potensi yang ada di
desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
d.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi
permusyawara- tan masyarakat harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
mitra pemerintah desa dalam melaksakan tugas pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat. Musyawarah Desa sebagai instrumen
pengambilan keputusan bersama di tingkat desa harus dijalankan untuk
menciptakan suasana kehidupan pemerintahan yang demokratis dan partisipatif.