Setiap Orang memiliki hak asasi manusia untuk dapat melindungi dirinya pribadi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 G yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Perlidungan ini juga mencakup perlindungan data pribadinya. Setiap individu tentunya memiliki hak privasi atas data pribadi yang dimilikinya yaitu hak untuk dapat mengatur, mengedit, mengelola dan menghapus data pribadi yang dia miliki dan menentukan kapan, bagaimana dan untuk apa data tersebut dikomunikasikan kepada pihak lain.