Sisi Positif dan Negatif Dalam Implementasi UU Desa
( Bagian I : Sisi Positif )
Hampir 5 (Lima) tahun sudah implementasi Undang-undang desa berjalan dengan segala bentuk dinamikanya, banyak perkembangan positif yang diraih desa. Di antaranya, desa tidak lagi dianggap sebagai daerah pinggiran. Kini, banyak pihak memerhatikan desa. Banyak juga generasi dan tokoh muda tertarik menjadi kepala desa, perangkat desa, dan menjadi pelaku-pelaku pembangunan lainnya.
Selain itu sudah banyak muncul inovasi dan kreatifitas Desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, pengembangan berbagai usaha desa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), komitmen Pemerintah Desa untuk melakukan transparansi. Infografik APBDesa dibuat oleh desa-desa. Dipasang di tempat strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat. Papan informasi kegiatan pembangunan juga dipasang dengan memuat uraian besaran anggaran. Termasuk, diunggahnya dokumen APBDesa dan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di website maupun medsos desa.
Implementasi Dana Desa sejak tahun 2015 juga telah menorehkan catatanemas dalam pelaksanaan pembangunan desa, mengutif pernyataan Presiden Joko Widodo dari laman seskab.go.id tanggal 4Januari 2019, beliau mengemukakan, pemerintah sudah mengucurkan Dana Desa sebesar Rp187 triliun sejak 2015 lalu. Rinciannya: tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun, tahun 2016 meloncat menjadi Rp47 triliun, tahun 2017 menjadi Rp60 triliun, tahun 2018 Rp60 triliun, dan tahun 2019 Dana Desa naik menjadi Rp70 triliun plus Dana Kelurahan Rp3 triliun, sehingga keseluruhanya mencapai Rp73 triliun.
Beliau juga mengatakan “di seluruh tanah air telah terealisasi jalan desa sebanyak 191 ribu kilometer (km), pos pelayanan terpadu (posyandu) sebanyak 24.000, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 50.000, pasar desa ada 8.900, 58.000 irigasi dan 4.100 embung” terangnya.
Sisi Positif itu saya kira menjadi spirit bagi desa untuk menentukan masa depannya. Spirit dan realitas tersebut secara tekstual tercermin dalam UU Desa yang mengakomodir eksistensi desa dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik. Hal ini dapat dipahami karena UU Desa secara umum memberikan otonomi secara luas kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Dengan demikian warga Desa akan semakin dekat dengan penyelenggara layanan yaitu Pemerintah Desa (Pemdes).
Kewenangan Desa yang menjadi amanat UU Desa telah memberi jalan bagi Desa untuk bergerak maju secara kreatif. Ada semangat yang tumbuh dalam diri desa untuk memanfaatkan potensi yang ada secara lebih optimal. Kewenangan desa telah memberikan ruang besar bagi Desa untuk berkreasi dalam upaya menata Penyelengaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pembedayaan Mayarakat Desa.
Bersambung....................
Oleh : Asep Jazuli
Pendamping Lokal Desa***