BincangSyariah.Com – Di dalam Islam, hubungan sesama manusia disebut dengan hablun min al-nas. Jika urusan dengan Allah biasanya direpresentasikan dalam aspek ibadah, maka bentuk relasi dan interaksi dengan umat beragama yang lain bisa dimasukkan di luar non-ibadah. Bentuk hubungan ini mensyaratkan adanya pemahaman yang baik dan saling menghormati keyakinan dengan yang lain.

Dalam aspek inilah, hubungan yang diistilahkan dengan muamalah dalam arti luas ini harus dijelaskan dalam kaitannya dengan legitimasi hukum Islam.

Hal ini sangat jelas dipraktikkan langsung oleh Baginda Nabi Muhammad saw. Praktik Nabi berinteraksi dan bermuamalah dengan umat beragama yang lain merupakan sebagai bentuk ajaran dan pengajaran kepada umat Islam.

Beberapa contoh seperti ketika Nabi menggadaikan baju zirah (perang) nya kepada seorang Yahudi. Dan Nabi Muhammad saw. sendiri memiliki seorang mertua yang beragama Yahudi.

Namun meskipun Nabi menjalin hubungan harmonis dengan nonmuslim serta saling tolong-menolong bersama mereka dalam hal muamalah sehari-hari, bukan berarti Nabi mengikuti akidah dan ibadah mereka. Ketika orang-orang nonmuslim Quraisy datang dan mengajak Nabi untuk menyembah tuhan mereka selama setahun dan merekapun akan menyembah Allah selama setahun, maka dengan tegas Nabi mengucapkan, “lakum dinukum waliyadin” (Bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Q.S. Al-Kafirun : 6).

Setidaknya beberapa contoh di atas cukup bagi kita untuk membuktikan bahwa ternyata Islam dan umatnya tidak seeksklusif yang disangkakan oleh sebagian pihak, khususnya dalam menjalin relasi dengan pihak yang berbeda keyakinan dengan mereka. Islam sangat menghargai perbedaan dan tidak menjadikannya sebagai penghalang terwujudnya kerukunan antara kaum muslimin dengan mereka dalam hal muamalah, bukan dalam hal akidah ataupun ibadah. Di sinilah letak prinsip dasar ajaran Islam yang menjadi rahmat bagi sekalian alam. Buku saku ini mengulas beberapa tema yang berkaitan dengan relasi muslim dan non-muslim. Misalnya seperti bagaimana hukum orang nonmuslim memasuki masjid, ikut merayakan hari raya nonmuslim, hukum menerima beasiswa dari nonmuslim dan sebagainya.

Buku kecil ini sebagai ikhtiar penulis untuk melihat aspek relasi muslim dan non-muslim dari pendapat fikih yang dikenal sangat plural dan beragam dengan kekhususan model penggalian hukumnya. Semoga buku ini bisa memberikan sedikit manfaat kepada khalayak pembaca, selamat menikmati.

Untuk mengunduh buku saku tersebut, silakan klik di sini

Sumber Buku : bincangsyariah.com