BincangSyariah.Com – Di dalam Islam, perlakuan terhadap orang yang telah meninggal diatur dengan rinci. Dalam ketentuan hukum Islam, jika ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka hukumnya fardhu kifayah untuk orang-orang yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 kewajiban. Kewajiban kifayah (berarti gugur jika telah ada yang melaksanakan), tetap dianjurkan untuk menyelenggarakan kewajiban atas jenazah.


Kata jenazah sendiri diambil dari bahasa arab yang berarti orang yang telah meninggal. Adapun kata jinazah berarti keranda yang digunakan untuk membawa jenazah ke pemakaman.

Ada beberapa hikmah dari penyelenggaraan jenazah. Pertama, kedudukan manusia walaupun sudah meninggal dunia, di hadapan Allah ia tetap sebagai makhluk yang mulia, maka oleh karena itu perlu diselenggarakan. Kedua, bahwa menyolatkan jenazah berarti mendoakan yang terbaik untuk sang mayat. Mendoakan agar dosa dan ampunan dilimpahkan kepadanya.

Dalam suatu sabda Nabi Muhammad Saw mengingatkan umat Islam untuk senantiasa mendoakan para jenazah umat Islam. Sebagaimana untaian doa muslim setelah selesai solatnya, Allahummagfirlana dzunubana wa liwalidaina wal muslimin wal muslimat al-ahaya’ minhum wa al-amwat.

Buku saku ini menerangkan sedikit tentang kewajiban muslim terhadap jenazah. Di antaranya persoalan hukum menalkin mayit, menyolatkan mayit di luar masjid, perempuan haid memandikan jenazah dan sebagainya.


Sumber Buku : bincangsyariah.com