BincangSyariah.Com – Di dalam Islam, perlakuan terhadap orang yang telah meninggal diatur dengan rinci. Dalam ketentuan hukum Islam, jika ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka hukumnya fardhu kifayah untuk orang-orang yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 kewajiban. Kewajiban kifayah (berarti gugur jika telah ada yang melaksanakan), tetap dianjurkan untuk menyelenggarakan kewajiban atas jenazah. Kata jenazah sendiri diambil dari bahasa arab yang berarti orang yang telah meninggal dan belum dikuburkan.



Adapun kata jinazah berarti keranda yang digunakan untuk membawa jenazah ke pemakaman. Serial Buku Saku Tatacara Pemulasaraan (pengurusan) Jenazah ini menerangkan sedikit tentang kewajiban muslim terhadap jenazah secara sistematis dimulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkan jenazah. Buku ini juga disertai beberapa problem hukum yang kerap hadir di tengah masyarakat. Semoga memberikan manfaat.

Bagi Anda yang berminat membaca buku tersebut dalam versi luring (offline), silakan Anda bisa mengunduhnya disini.



Sumber Buku : bincangsyariah.com