BincangSyariah.Com – Tema yang cukup mengundang perdebatan di kalangan publik hari-hari ini adalah term kekhalifahan dalam Islam. Perdebatan menguat karena banyak kalangan tidak memahami makna khilafah dalam al-Quran, serta rujukan pendapat (aqwal) para ulama yang sering keliru dipahami.



Ada banyak sekali perubahan kata dan asosiasi maknanya dalam sejarah Islam. Term khilafah sendiri tidak digunakan kecuali pada masa Sahabat Nabi. Bahkan bisa dikatakan jarang, untuk mengatakan tidak ada. Apa lagi sebagai sebuah sistem sosial dan politik yang menggunakan term ‘khilafah’ pasca empat kekhalifahan.

Abdul Aziz dalam bukunya The Chiefdom of Madinah Salah Paham Negara Islam, menerangkan bahwa banyak pihak menyatakan bahwa Piagam Madinah merupakan salah satu preseden dari cita-cita negara Islam. Bahwa ‘negara’ madinah yang diciptakan dan dibuat oleh Nabi Muhammad dipahami sebagai ilustrasi atas bentuk tidak adanya suatu negara yang dibangun atas primordialisme, suku (tribalism) bahkan agama tertentu. Buku ini termasuk layak untuk dibaca terutama bagi setiap kalangan.

Negara Madinah adalah bentuk ideal dari pemerintahan yang melampaui sistem tribalisme sebagai corak paling dominan dari kultur masyarakat Arab pada saat itu. Sistem berikutnya, tepatnya pada masa Abu Bakar al-Shiddiq lahir dari kekosongan pemerintahan, lalu selanjutnya mengedepankan sistem pemilihan melalui ahlul halli wa al-Aqdi. Hingga bentuk sistem tersebut mulai berubah pada masa Bani Umayyah.

Dari perbedaan pemilihan pemimpin sejak dari sahabat Nabi hingga berdirinya kerajaan Umayyah, Muhammad Abid al-Jabiri dalam Negara Islam mengatakan bahwa tidak ada role model khusus yang ditentukan oleh Nabi Muhammad saw. sendiri dan para sahabat terkait sistem politik. Dari pembacaan historis seperti ini, kemudian para ulama mengatakan bahwa persoalan sistem politik merupakan bentuk itjihad. Persoalan lain adalah adanya perbedaan sebutan bagi para pemimpin umat Islam. Hal ini terbukti pada masa pemerintahan Sayidina Umar bin Khattab. Ia dikenal dengan nama Amir al-Mukminin (pemimpin kaum muslimin). Gelar pemimpin Amir al-Mukminin, cukup lekat dipakai oleh tiga khalifah Islam awal yaitu Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Mengenai perubahan dan pergantian nama/gelar jabatan pemimpin dalam tubuh umat Islam ini bisa dilihat dari buku Sirah Ibnu Hisyam, Sirah Ishaq dan sebagainya.

Konteks gelar Amir di sini mengacu kepada pemimpin pasukan perang pada kala itu. Konteks inilah yang dipahami oleh para ulama bahwa pemimpin kala itu identik dengan kuda, kemampuan berperang secara langsung dan seterusnya. Banyak sekali unsur maskulinitas dalam karakter pemimpin yang diciptakan oleh sistem sosial umat Islam kala itu.

Dari konteks gelar dan pembedaan pemilihan kepemimpinan Islam awal bisa disimpulkan tidak adanya sistem baku dan paten dalam Islam soal kepemimpinan.

Dalam buku ini dijelaskan tentang makna khalifah dalam Alquran, pandangan al-Qurthubi tentang khilafah dan pandangan Imam al-Mawardi. Di tengah masyarakat yang terus berubah dan berkembang, gagasan negara Islam merupakan bentuk ilusi dalam dirinya (Abdurrahman Wahid: Ilusi Negara Islam). Untuk mengatakan bahwa utopis, khilafah Islamiyah dikaji dalam buku ini dengan melihat konteks tafsiran dan pendapat para ulama tentang ‘khilafah’.

Untuk membacanya secara lengkap, silakan Anda unduh di sini

Sumber Buku : bincangsyariah.com