Berbagai rencana kegiatan di desa tertuang dalam dokumen RPJM Desa dan rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa). Keduanya menjadi panduan paling formal bagi pemdes dalam melaksanakan tugas dan mengadakan kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan.

Ilustrasi Gambar : Finansialku


Menurut Permendagri No. 114 Tahun 2014, penyusunan rencana desa wajib memperhatikan kesesuaiannya dengan arah kebijakan pemerintah supradesa dan kondisi objektif desa. Dengan demikian, idealnya RPJM Desa dan RKP Desa membutuhkan kemampuan teknokratik yang kuat sehingga mampu menangkap karakter dan aspirasi desa secara komprehensif.

Persoalannya adalah bahwa pemdes di desa-desa studi masih perlu didampingi dan ditingkatkan kapasitasnya untuk dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang ideal. Pertama, terbukti bahwa kemampuan desa dalam menerjemahkan arahan kebijakan pemerintah supradesa sangat terbatas. Bahkan, ada kasus di mana desa justru menjiplak isi RPJMD Kabupaten ke dalam RPJM Desa. Kedua, kemampuan pemdes masih terbatas dalam menetapkan data perencanaan berdasarkan gagasan masyarakat. Sangat sering RPJM Desa hanya dianggap sebagai dokumen formalitas demi melengkapi persyaratan administrasi yang berisi daftar keinginan masyarakat.

Sangat mungkin “mimpi-mimpi” atau gagasan desa yang sebenarnya cukup baik tidak masuk dalam RPJMDes karena kemampuan teknokratik dan kepemimpinan kades yang terbatas. Akibatnya, kualitas perencanaan pembangunan desa tidak optimal.


Selengkapnya…..