Perbedaan Aset Dengan Inventaris Desa
Definisi Aset Desa dan Inventaris Desa
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupunPermendagri 1/2016.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dariBadan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, inventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik kantor (sekolah, perusahaan, kapal, dan sebagainya) yang dipakai dalam melaksanakan tugas.
Merujuk pada definisi inventaris desa di atas, maka dapat kami simpulkan bahwainventaris desa adalah daftar barang milik desa.
Namun demikian, istilah inventarisasi dapat kita temukan dalam Permendagri 1/2016. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
Merujuk pada definisi inventarisasi di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.
Yang Termasuk Aset Desa
Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Aset lainnya milik desa antara lain:
a. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);
b. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
c. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. hasil kerja sama desa; dan
e. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penjelasan selengkapnya mengenai aset desa dapat Anda simak dalam artikelYang Termasuk Aset-Aset Desa.
Inventarisasi Aset Desa
Sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab:
a. meneliti rencana kebutuhan aset desa;
b. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;
c. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
d. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
b. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
c. melakukan inventarisasi aset desa;
d. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi aset desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa.
Dasar hukum:
Sumber :