PERSYARATAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA
Gambar Ilustrasi : brilio |
PERSYARATAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA (SEWA, KERJA SAMA PEMANFAATAN, BGS – BSG)
(1) Pemanfaatan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ijin dari Bupati.
(2) Pemerintah Desa mengajukan permohonan pemanfaatan aset desa kepada Bupati melalui Camat dengan kelengkapan administrasi.
(3) Kelengkapan administrasi antara lain:
a. Surat Pernyataan Bukti Kepemilikan Tanah/Aset Desa;
b. Surat permohonan dari CV, PT, Perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Desa;
c. Berita Acara Musyawarah Pemerintah Desa dan BPD tentang:
1) Persetujuan bentuk pengelolaan/pemanfaatan aset desa;
2) Persetujuan pihak ketiga yang akan dijadikan sebagai mitra kerjasama;
3) Persetujuan besaran kontribusi yang akan diterima oleh pemerintah desa;
4) Persetujuan jangka waktu kerjasama;
d. Keputusan BPD tentang:
1) Persetujuan bentuk pengelolaan/pemanfaatan aset desa;
2) Persetujuan pihak ketiga yang akan dijadikan mitra kerjasama;
3) Persetujuan besaran kontribusi yang akan diterima oleh pemerintah desa;
4) Persetujuan jangka waktu kerjasama;
e. Keputusan Kepala Desa, yaitu:
1) Keputusan Kepala Desa tentang penetapan pihak yang akan dijadikan mitra kerjasama;
2) Keputusan Kepala Desa tentang penetapan besaran kontribusi yang akan diterima oleh pemerintah desa;
f. Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa
g. Aspek Sosial :
1) Berita acara sosialisasi;
2) Berita acara musyawarah yang dilakukan antara Pemerintah Desa, BPD, Pihak Ketiga dan masyarakat;
h. Aspek Tata ruang, apakah lokasi termasuk zona hijau (galian);
i. Profile Company perusahaan sebagai media untuk mengetahui tentang bidang pekerjaan, produk, tarack record dan kredibilitas dari perusahaan;
j. Akta Pendirian Perusahaan;
k. NPWP;
l. Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
m. Surat keterangan domisili (Perusahaan); dan
n. DraftPerjanjian Kerjasama.
(4) Bupati membentuk tim fasilitasi pemanfaatan tanah kas desa untuk meninjau dan verifikasi ke lapangan.
(5) Setelah melakukan peninjauan lapangan, Tim membuat surat ijin Bupati atas pemanfaatan aset desa apabila pihak desa dan pihak yang akan melaksanakan kerjasama sudah dianggap memenuhi persyaratan.
(6) Setelah terbitnya surat ijin Bupati, maka Pemerintah Desa diharuskan membuat Peraturan Desa tentang pemanfaatan aset desa.
Diolah dari berbagai sumber