Notifikasi
General

Prioritas Dana Desa Untuk Pelayanan Sosial Dasar







Sesuai dengan ketentuan pasal 4 dalam Permendesa PDTT RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2019, disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidangpembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Prioritas penggunaan dana desa tersebut, diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan social dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Yang dimaksud dengan Kegiatan pelayanan sosial dasar, yaitu meliputi :

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1.   lingkungan pemukiman;
2.   transportasi;
3.   energi; dan
4.   informasi dan komunikasi.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1.   kesehatan masyarakat; dan
2.   pendidikan dan kebudayaan.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
1.   usaha pertanian untuk ketahanan pangan;
2.  usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
3. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
1.   kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial;
2.   penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan
3.   pelestarian lingkungan hidup.



Posting Komentar
Kembali ke atas