Sebagai elemen kunci pencapaian tujuan pembangunan desa, pendampingan bukan semata-mata menjadi tugas para pendamping professional (TA,PDP,PDTI,PLD) yang direkrut oleh pemerintah.

Gambar Ilustrasi : PATTIRO


Sebagai bagian dari strategi pemberdayaan, pendampingan sebenarnya juga merupakan tanggung jawab aparat pemerintah, terutama organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota.

Tanggung jawab ini ditegaskan dalam Pasal 128 Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang diubah melalui PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (2), Pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
Ayat (3), Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan masyarakat Desa di wilayahnya.

Terkait regulasi tersebut, terdapat sejumlah OPD yang mempunyai aparat yang sejatinya memiliki tugas dan fungsi pendampingan. Contohnya adalah para petugas penyuluh lapangan (PPL) Dinas Pertanian atau pendamping pemajuan kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan, dan lain-lain.

Namun, selama hampir tiga tahun pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), belum banyak terlihat sinergi antara pendamping dari OPD dan desa dalam melaksanakan pembangunan di desa.

Selama hampir tiga tahun penyelenggaraan UU Desa, tidak banyak terungkap kiprah para pendamping yang berasal dari OPD dalam mendukung rencana pembangunan desa. Di sisi lain, pemerintah desa (pemdes) pun tidak selalu menunjukkan kebutuhan pendampingan secara eksplisit dalam setiap kegiatan pembangunan yang direncanakan, padahal desa dan para pendamping yang berasal dari OPD sejatinya bisa melakukan kolaborasi untuk mencapai tujuan pembangunan sesuai program dan kegiatannya.

Banyaknya pihak yang sebenarnya menjalankan fungsi pendampingan juga menuntun pada pertanyaan bagaimana sinergi dan koordinasi telah dilakukan. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa menyatakan bahwa salah satu tujuan pendampingan adalah meningkatkan sinergi program pembangunan desa antarsektor.


Selengkapnya…..