Notifikasi
General

Keren, Desa di Banyuwangi Ini Layani Warga dengan Aplikasi Online


Banyuwangi - Bukan Banyuwangi jika tak memunculkan inovasi. Tidak hanya Pemkab Banyuwangi yang selalu memberikan gebrakan dan inovasi pelayanan untuk masyarakatnya. Desa-desa pun juga penuh inovasi. Salah satunya Desa Tambong, Kecamatan Kabat. 



Desa ini melakukan inovasi berbasis online. Pelayanan serta pelaksanaan program pembangunan bisa diakses 24 jam non stop. Inovasi berbasis online itu memudahkan masyarakat dan tidak perlu antre.

 "Aplikasi yang kita terapkan, kita beri nama Sipadu, Sistem Pelayanan Terpadu," ucap Kepala Desa Tambong, Didik Budi Hartono, kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).

Dengan aplikasi itu, lanjut dia, masyarakat bisa menikmati layanan administrasi dengan cepat dan mudah. Mulai dari pengajuan permohonan pengurusan KK, KTP, SPM dan lainya. Termasuk memantau proses pembangunan desa serta kegiatan PKK.

"Untuk bisa menikmati aplikasi pelayanan Sipadu, masyarakat diberi software oleh pemerintah desa, bisa juga dengan download di google playera store," jelasnya.

Caranya mudah, setelah mendonwload aplikasi Sipadu, masyarakat yang membutuhkan surat keterangan dan keperluan dengan desa tinggal mengisi kolom-kolom yang tertera sesuai dengan kebutuhan surat keterangan. "Kita berikan fitur yang mudah agar masyarakat tidak kesulitan," tambahnya.

Layanan prima zaman now tersebut telah diterapkan di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, sejak beberapa bulan lalu. Namun, demi kepuasan masyarakat, penyempurnaan terhadap aplikasi akan terus dilakukan.

"Jadi selama ada akses internet, dimana pun berada, kapan pun, warga kami masih bisa mendapat pelayanan dari pemerintah desa, cukup bermodal HP android atau komputer," pungkas Didik.

Dalam penyempurnaan kedepan, rencananya aplikasi Sipadu akan dilengkapi gambar visual 3 dimensi. Dengan begitu, yang sedang dalam perantauan masih bisa mengobati kerinduan pada kampung halaman via Sipadu.


Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPND) Banyuwangi selalu memberikan ruang terbuka bagi desa yang berinovasi. Selain layanan 24 jam, Desa juga diwajibkan memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat.

"Kami beri ruang bebas bagi desa melakukan inovasi. Tidak terbatas. Khususnya untuk pelayanan publik," tambahnya.
(fat/fat)

Oleh : Ardian Fanani – detikNews
Selasa 10 Juli 2018, 14:18 WIB

Sumber :

Posting Komentar
Kembali ke atas