Pentingkah Sertfikasi Bagi Pendamping ?
Ilustrasi gambar : Manajemen TI |
Pemerintah menetapkan kebijakan pendampingan sebagaimana tercantum pada
Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tahun 2015, yang bertujuan:
- Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
- Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang pertisipatif;
- Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan
- Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Mengingat luasnya ruang lingkup implementasi UU Desa, Pemerintah dalam
melaksanakan fungsi pendampingan, dapat melimpahkan sebagaian kewenangannya
kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (Pasal 112, ayat 4 UU Desa dan
Pasal 128, ayat 2 PP 43). Tenaga ahli profesional dimaksud adalah pendamping
desa, tenaga teknik dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 5
Permendesa No. 3/2015), termasuk diantaranya adalah Pendamping Lokal Desa (Pasal
129, ayat 1 (a) PP No. 47 Tahun 2015). Dengan demikian, PLD yang akan
berhubungan langsung secara intensif dengan pemerintah dan masyarakat Desa,
menjadi aktor strategis menuju implementasi UU Desa secara optimal.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Kementrian
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus
meningkatkan peningkatan kapasitas pendamping desa. Mendes PDTT Eko Putro
Sandjojo mengatakan pendampingan desa terus dilakukan pemerintah dalam upaya
percepatan pembangunan di desa-desa.
Salah satu faktor penentu keberhasilan pendampingan adalah kapasitas
pendamping profesional desa (TA,PDP,PDTI,PLD). Kapasitas dimaksud menunjuk pada kompetensi yang
mencakup: (1) pengetahuan tentang perspektif dan kebijakan UU Desa, (2)
keterampilan teknis dan fasilitasi pemerintah dan masyarakat Desa dalam mewujudkan
tata kelola Desa yang baik, dan (3) sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan
kinerja pendamping profesional.
Atas upaya Kemendes
tersebut, tentu saya sebagai bagian dari Pendamping sangat mengapresiasinya.
Namun, upaya tersebut
apakah cukup untuk menjawab apa yang dibutuhkan oleh Pendamping Desa ? Saya
kira belum cukup, karena kegiatan tersebut tanpa bermaksud mengecilkan upaya
kemendes selama ini, masih bersipat parsial belum menyentuh pada hak-hak mereka
selaku tenaga pendamping profesional, yaitu mendapatkan sertifikasi kompetensi
sebagai pemberdaya masyarakat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi, jaminan status
ketenagakerjaan, jaminan perlindungan dan keselamatan kerja, dan tentunya
jaminan peningkatan kesejahteraan.
Ketentuan pasal 27 ayat 1 Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pendampingan Desa, menyebutkan bahwa ”Tenaga pendamping profesional
harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
profesi”.
Sertfikasi profesi, baik tenaga pendamping profesional
secara prinsip memang untuk kebaikan bagi individu pendamping maupun pengguna
jasa mereka (Pemerintah dan
Masyarakat). Bagi individu
pendamping, sertifikasi ini memberikan pengakuan atas kegiatan
yang ditekuninya sekaligus memberi peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghasilan yang layak sesuai dengan keahlian profesi mereka. Sementara bagi pengguna jasa mereka,
sertfikasi ini memberikan kepastian akan kualitas jasa yang mereka dapatkan. Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Mengutif pernyataan Staf Khusus Menteri
Desa, Risharyudi Triwibowo,
dalam website sahabatdesanusantara.com (https://sahabatdesanusantara.com/home/2019/06/22/masbowo-sertifikasi-profesi-pendamping-desa-jangan-ditunda-tunda-lagi/)
Beliau berpendapat
bahwa sertifikasi profesi untuk Tenaga Pendamping Profesional atau Pendamping
Desa sudah tidak boleh ditunda-tunda lagi, mengingat keputusan menteri tenaga
kerja tentang SKKNI tersebut sudah ditetapkan beberapa tahun lalu.
“Sertifikasi untuk Pendamping Desa (red: Tenaga Pendamping Profesional) harus segera dilaksanakan, jangan tunda-tunda lagi, regulasinya juga sudah ada sejal beberapa tahun tahun lalu”
kata Mas Bowo, sapaan
akrab Risharyudi Triwibowo saat berkunjung ke kediaman Menteri
Ketenagakerjaan, Hanif Dzakiri (21/6).
Bahkan Mas Bowo
menyampaikan bahwa dengan adanya sertifikasi profesi terhadap pendamping desa
ini memungkinkan adanya tunjangan-tunjangan susuai dengan profesionalitas para
pedamping desa.
“Bagi pendamping desa yang sudah bersertifikat, sangat memungkinkan kedepannya mereka juga akan ada tunjangan-tunjangan sesuai level kompetensinya.” Katanya.
Oleh sebab itu untuk menjawab pertanyaan Pentingkah
Sertifikasi Bagi Pendamping Profesional? maka jelas jawabannya adalah sangat
penting. Dan saya percaya pemerintahan Presiden Joko Widodo
melalui Kemendes sudah merancangnya
kearah sana, tinggal menunggu waktu untuk eksekusi saja. Semoga cepat terealisasi !!!
Oleh : Asep Jazuli
(Pendamping Lokal Desa
Pada P3MD Kemendes PDTT RI, Lokasi tugas Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang)