Perencanaan Pembangunan dan Upaya Mewirausahakan Birokrasi Pemerintahan Desa
Perencanaan pembangunan desa yang efektif dan efisien akan tercapai apabila program yang dirumuskan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan format-format yang telah ditetapkan serta dapat diselaraskan dengan anggaran dana desa yang tersedia, serta anggaran dan pendapatan belanja desa (APB Desa).
Perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat dalam merumuskan program yang akan direncanakan untuk dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa).
Proses seperti ini dalam manajemen pemerintahan desa merupakan ciri transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) pembangunan dari akar rumput. Pembangunan dari akar rumput ini penting untuk tujuan berpemerintahan dan pembangunan desa, artinya masyarakat merasa dilibatkan dalam setiap program desa sehingga ada hubungan antara pemerintah desa yang masyarakat desa yang dilayani.
Adanya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa ini menjadi bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, yang selama ini abu-abu; dalam artian hanya merupakan ucapan semata buka suatu fakta. Kinerja pemerintahan desa dengan mudah dapat dilihat dari tingkat pencapaian target pembangunan pada akhir tahun anggaran kemudian membandingkan dengan rencana yang sudah dibuat sebelumnya.
Gambaran tersebut merupakan contoh adanya paradigma baru perencanaan pembangunan dalam manajemen pemerintahan desa sebagai kebutuhan masyarakat desa. Paradigma di sini berarti sebuah model utama, pola atau metode untuk meraih beberapa jenis tujuan. Pelibatan masyarakat dalam perumusan rencana melalui musyawarah menjadikan masyarakat menjadi bagian penting dan merasa memiliki atas apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di desa tersebut. Dalam hal ini kinerja baik akan dicapai manakala rencana sudah dibuat sebelumnya. Rencana tersebut merupakan dokumen yang dipedomani dalam membuat anggaran untuk kemudian menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan fungsi pemerintahan desa lainnya. Posisi masyarakat desa memegang peranan penting sebagai penerima layanan dari pemerintah desa.
Dalam kapasitasnya masyarakat berperanan juga untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa supaya menjadi lebih baik. Masukan dan usulan masyarakat desa menjadi poin penting. Terkait dengan ini maka dukungan dari masyarakat melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat penting. BPD harus menjadi mitra sejajar bagi Pemerintah Desa. Dalam hal pemerintah desa melalui BPD atau masyarakat harus berperanan secara aktif dan baik dalam kontribusi mengidentifikasi kebutuhan masyarakat. Ini penting agar output yang dicapai sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya.
Unit-unit pendukung atau lembaga-lembaga yang ada di masyarakat desa atau dalam pemerintahan desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu dilibatkan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa. BUMDes ini sebagai lembaga desa yang dibentuk untuk memberdayakan potensi ekonomi desa. Keberadaanya menjadi bagian yang berperanan mewujudkan kemandirian ekonomi desa.
Perhatian kepada unit-unit yang lebih kecil dapat juga dimaksudkan pada Pos Yandu, PKK, Karang Taruna dan lain-lain. Tentu saja ini penting agar pemerintah desa dapat terbantu dalam mencapai visi desa. Tuntutan perhatian bagi unit lain di desa merupakan bagian dari prinsip pada manajemen baru dalam pemerintahan desa. Dengan demikian tanggungjawab pencapaian visi dan misi pemerintahan desa menjadi tanggungjawab bersama termasuk lembaga-lembaga dan unit yang ada di desa. Tuntutan terhadap kualitas perencanaan pembangunan desa agar menjadi lebih baik merupakan ciri dari masyarakat desa yang maju.
Pemikiran mewirausahakan birokrasi atau semangat kewirausahaan dapat dijadikan inspirasi masyarakat desa untuk berkembang. Gaya yang dilakukan pada manajemen suatu perusahaan yang maju dan baik dapat dipergunakan juga dalam penyusunan perencanaan desa. Masyarakat ditingkatkan keterampilannya dan diberikan pemahamam untuk dapat mengembangkan potensi dan perencanaan berbasis kebutuhan.
Pada prinsip mewirausahakan dalam pemerintahan ini, dapat dilihat dalam pemerintahan dan masyarakat di desa Ponggok Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Pemerintah Desa dan masyarakat mampu menjadikan desanya yang tadinya miskin menjadi desa yang maju dan sejahtera. Pola manajemen pemerintahan yang dijalankan menggunakan manajemen modern yang professional dengan mengoptimalkan sumberdaya yang dimiliki di desa.
Memperhatikan pada ilustrasi dalam berita terkait desa ponggok di atas, kita dapat belajar bahwa tidak ada yang mustahil untuk berubah menjadi lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah pelaksanan manajemen pemerintahan yang baik, dengan memperhatikan prinsip-prinsip manajemen baru. Selain itu kuncinya adalah kerjasama yang baik diantara pemangku kepentingan yang ada di desa.
Penekanan pada disiplin dan penghematan yang lebih tinggi dalam penggunaan sumber daya.
Sumberdaya yang dimiliki organisasi sangat bervariasi. Hal ini sangat bergantung pada organisasi itu sendiri. Berkaitan dengan sumberdaya ini, merupakan potensi yang dapat dijadikan sebagai modal untuk memajukan organisasi. Tentu saja visi dan misi organisasi salah satunya mempertimbangkan potensi sumberdaya yang dimiliki. Sumberdaya ini bisa berupa sumberdaya manusia, sumberdaya alam, sumberdaya peralatan maupun sumberdaya keuangan. Apapun sumberdaya yang dimiliki maka yang penting adalah bagaimana manajemen mampu mengoptimalkan sumberdaya tersebut untuk mencapai keberhasilan organisasi.
Format yang direncanakan tersebut antara lain prosesnya melalui musyawarah desa. Musyawarah desa bertujuan untuk merumuskan prioritas penggunaan dana yang didapatkan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Transfer dan Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah.