Pendamping Lokal Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2016, ruang lingkup tugas PLD adalah :

1.   Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa
2.   Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa
3. Mendampingi masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa
4. Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa.

Selengkapnya tentang Tugas Pokok PLD, KlikDisini Untuk Download