Ilustrasi/Foto: Tim Infografis Andhika Akbaransyah
finance.detik.com


Banyuwangi - Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjalankan program Bank Wakaf Mikro (BWM), yakni lembaga keuangan mikro yang membiayai kegiatan usaha suatu kelompok melalui skema syariah.

BWM sendiri tujuannya diutamakan untuk mencegah praktik rentenir. Sehingga, masyarakat dalam mengelola usahanya dapat lebih sejahtera.

"BWM secara sederhana untuk mengurangi rentenir. Makanya di sini pembiayaannya pembiayaan kecil. Jadi tujuannya adalah untuk memberantas rentenir. Kalau rentenir bisa diganti dengan suku bunga yang memadai, harapannya masyarakat bisa sejahtera," terang Direktur Lembaga Keuangan Mikro Suparlan dalam media gathering pengembangan BWM, di Dialoog Hotel, Banyuwangi, Sabtu (27/7/2019).

BWM memang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kecil yang memiliki kegiatan usaha. Dengan minimal anggota kelompok lima orang dan sudah memiliki kegiatan usaha, maka kelompok tersebut dapat dibiayai BWM.

Selain itu, BWM ini dalam pembiayaannya tak memberi bunga layaknya bank umum. Masyarakat hanya dikenakan administrasi dalam setiap angsurannya setara 3%.

"BWM ini menyediakan akses keuangan masyarakat yang mudah atau tanpa agunan dan murah, yaitu setara 3%. Ini dikhususkan bagi usaha kecil, mikro, bahkan ultra mikro," papar Suparlan.

Awalnya, BWM ini fokusnya mengembangkan kegiatan usaha di sekitar pesantren. Pasalnya, kegiatan ekonomi di sekitar pesantren membutuhkan lembaga keuangan.

"BWM ini pembiayaan yang cocok untuk masyarakat di sekitar pesantren. Karena kegiatan ekonomi di sekitar pesantren membutuhkan lembaga keuangan," ujarnya.

Masyarakat sekitaran pesantren dinilai cocok mendapat pembiayaan BWM karena memiliki pemahaman yang baik tentang wakaf dan lainnya.


"Kenapa pesantren? Karena dasarnya ada sisi aqidahnya, sehingga pembayaran di sana pun kualitasnya lebih bagus karena pemahaman agamanya bagus," ungkap Suparlan.

BWM sendiri dibiayai oleh donatur berupa wakaf, infaq, sedekah dan sebagainya yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat Nasional. Kemudian, BWM ini juga dapat dibiayai oleh CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan yang memenuhi syarat keuangan syariah.


Setiap BWM akan diberikan dana Rp 4,2 miliar dengan pembagian Rp 1,2 miliar untuk pembiayaan usaha mikro, dan Rp 3 miliar untuk deposito BWM.

"Setiap BWM disediakan Rp 4,2 miliar. Yang Rp 1,2 miliar untuk pembiayaan, yang Rp 3 miliar untuk deposito bank, di-lock," pungkasnya.

Hingga Juni 2019 ini, sudah ada 51 BWM yang tersebar di seluruh Indonesia dan sebagian besar ada di pulau Jawa. Nantinya, target pertumbuhan BWM hingga akhir 2019 yaitu 100 BWM.

Vadhia Lidyana – detikFinance
Sumber : finance.detik.com