Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa. Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud a.surat pengantar;b.    surat rekomendasi; dan c. surat keterangan.

Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar Desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain sesuai Kewenangan Desa. 

Untuk Contoh Draft Perdesnya Klik Disini Untuk Download