Notifikasi
General

PANDUAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA




Sesuai Pasal 72 UU Desa, Dana Desa harus dialokasikan berdasarkan jumlah desa dan mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kesulitan geografis. Kesulitan geografis diukur dengan suatu indeks yang disusun dari variabel pendidikan (4 variabel), kesehatan (8), sarana prasarana dasar dan ekonomi (8), serta variabel aksesibilitas desa (8). ADD sebagai sumber pendapatan desa dari APBD langsung juga harus dibagi dengan mempertimbangkan variabel-variabel yang sama. Ini menjelaskan mengapa peningkatan akses dan perluasan pelayanan dasar merupakan agenda utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015–2019.

Dua puluh delapan variabel tersebut, bersama dengan jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan memerlukan sistem informasi desa yang mampu mengumpulkan data yang dapat dipercaya dan dapat dimutakhirkan secara teratur.

Sebelum UU Desa terbit, sistem informasi desa telah diatur Kepmendagri Nomor 47 Tahun 2002, kemudian digantikan oleh Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa dan terakhir digantikan Permendagri 47 Tahun 2016.

Sesuai permendagri tersebut, pengelolaan data dan informasi di desa meliputi data pemerintahan umum, kependudukan, keuangan desa, pembangunan, kegiatan BPD, lembaga kemasyarakatan, dan profil desa.

Dengan demikian istilah mengembangkan sistem informasi desa di dalam UU Desa memang tepat dan harus dimengerti sebagai peningkatan sistem yang sebelumnya bersifat manual tradisional menjadi sistem yang memanfaatkan sepenuhnya keunggulan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selain itu ada berbagai peraturan yang mendasari penyelenggaraan monitoring dan pendataan desa dari lembaga supra desa, meliputi Permendagri 12/2007 tentang Profil Desa dan Kelurahan, Permendagri 81/2016 tentang Evaluasi Perkembangan Desa, Permendesa tentang IDM, peraturan terkait Podes BPS, dan peraturan dari kementerian/lembaga teknis yang meminta data dan laporan dari desa.

Dukungan pemerintah dan pemda—termasuk oleh mitra pembangunan—dalam pengembangan sistem data dan informasi harus difokuskan untuk mendukung pelaksanaan kedua kebijakan umum tersebut. Ketersediaan data dan pengelolaan data yang baik dalam berbagai tingkatan administrasi pemerintahan mempunyai peranan yang sentral. Sebagai contoh, program perlindungan sosial tidak akan maksimal jika data sasaran tidak akurat karena tidak dimutakhirkan secara teratur.

Hasil dana transfer ke desa tidak akan diketahui dan tidak dapat dievaluasi apakah akan berkontribusi kepada perbaikan indikator-indikator pelayanan dasar dan penanggulangan kemiskinan jika tidak ada sistem monitoring yang baik.

Sejalan dengan uraian di atas, pengembangan sistem informasi desa haruslah mempunyai tujuan untuk menghasilkan:

1) Pelayanan, administrasi, dan pelaporan yang akurat: sistem pengelolaan data dan informasi yang mendukung pelayanan, administrasi, dan pelaporan; yakni mempunyai kegunaan praktis untuk mempermudah pekerjaan pemerintah desa. Contoh: sistem informasi desa membantu pemerintah desa memberikan layanan kependudukan, membantu memproses berbagai administrasi surat menyurat, dan membuat pelaporan pengelolaan keuangan desa yang akurat dan akuntabel.

2) Transparansi dan akuntabilitas: pengelolaan data dan informasi dan yang baik akan mendorong transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan pilar dasar tata kelola yang baik. Kedua pilar tersebut menjadi sangat penting dengan semakin besarnya dana yang masuk ke desa. Sistem informasi perlu dirancang sedemikian rupa supaya selalu ada informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat dan memudahkan pemerintahan desa melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran, baik secara horizontal dalam lingkungan desa maupun vertikal ke kecamatan dan kabupaten.

3) Perencanaan dan penganggaran berbasis bukti: informasi serta data yang berkualitas dan selalu diperbarui akan sangat membantu perencanaan pembangunan dan penganggaran. sistem informasi desa harus dapat menangkap permasalahan di desa dan memberikan masukan terhadap proses perencanaan dan penganggaran, baik untuk program-program tingkat desa sendiri maupun untuk program-program dari supra desa. Perlindungan sosial akan tidak maksimal jika data sasaran tidak akurat karena tidak diperbarui secara teratur

4) Memudahkan pemantauan dan evaluasi hasil: sistem informasi desa sekaligus berfungsi memenuhi kebutuhan pemantauan dan evaluasi bagaimana anggaran desa digunakan (output), hasilnya (outcome), dan dampaknya. Pemantauan dan evaluasi pembangunan dapat dilakukan oleh warga desa, pemerintah desa sendiri, dan lembaga supra desa.

Selengkapnya, Download Buku Kerangka Kerja untuk Mengupayakan Satu Sistem Informasi Desa yang Terintegrasi, yang diterbitkan/dipublikasikan oleh Kompak.or.id



Posting Komentar
Kembali ke atas