Gagasan awal pendirian
BUM Desa apakah bersumber dari perorangan atau kelompok masyarakat harus
dibahas di dalam rembug desa. Beberapa aktivitas yang perlu dilakukan dalam
menyiapkan pendirian BUM Desa meliputi:
1) Melakukan Kajian
Kelayakan Usaha terkait pemanfaatan potensi desa yang diikuti penyusunan
Rencana Usaha dan Rencana Tahunan Pemasaan untuk mengeksploitasi produk (barang
dan jasa) yang akan ditawarkan BUM Desa; 2) Mempersiapkan Draft AD/ART, Calon
Pengelola beserta para Pembantunya (Karyawan), Dana Desa sebagai Modal Dasar
dan Draft Peraturan Desa 3) Melakukan rembug desa guna membuat kesepakatan
pendirian BUM Desaa dengan Penentapan Melalui Peraturan Desa; 4) Mempersiapkan
sarana prasarana operasional BUM Desa.
Disarikan dari buku
Pengelolaan BUMDesa, Selengkapnya KlikDisini Untuk Download
Sumber
: https://balilatfo.kemendesa.go.id/