EMPAT TAHAPAN PENDIRIAN BUM DESA
Gagasan awal pendirian
BUM Desa apakah bersumber dari perorangan atau kelompok masyarakat harus
dibahas di dalam rembug desa. Beberapa aktivitas yang perlu dilakukan dalam
menyiapkan pendirian BUM Desa meliputi:
1) Melakukan Kajian
Kelayakan Usaha terkait pemanfaatan potensi desa yang diikuti penyusunan
Rencana Usaha dan Rencana Tahunan Pemasaan untuk mengeksploitasi produk (barang
dan jasa) yang akan ditawarkan BUM Desa; 2) Mempersiapkan Draft AD/ART, Calon
Pengelola beserta para Pembantunya (Karyawan), Dana Desa sebagai Modal Dasar
dan Draft Peraturan Desa 3) Melakukan rembug desa guna membuat kesepakatan
pendirian BUM Desaa dengan Penentapan Melalui Peraturan Desa; 4) Mempersiapkan
sarana prasarana operasional BUM Desa.
Disarikan dari buku
Pengelolaan BUMDesa, Selengkapnya KlikDisini Untuk Download
Sumber
: https://balilatfo.kemendesa.go.id/