Gagasan awal pendirian BUM Desa apakah bersumber dari perorangan atau kelompok masyarakat harus dibahas di dalam rembug desa. Beberapa aktivitas yang perlu dilakukan dalam menyiapkan pendirian BUM Desa meliputi:

1) Melakukan Kajian Kelayakan Usaha terkait pemanfaatan potensi desa yang diikuti penyusunan Rencana Usaha dan Rencana Tahunan Pemasaan untuk mengeksploitasi produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUM Desa; 2) Mempersiapkan Draft AD/ART, Calon Pengelola beserta para Pembantunya (Karyawan), Dana Desa sebagai Modal Dasar dan Draft Peraturan Desa 3) Melakukan rembug desa guna membuat kesepakatan pendirian BUM Desaa dengan Penentapan Melalui Peraturan Desa; 4) Mempersiapkan sarana prasarana operasional BUM Desa.

Disarikan dari buku Pengelolaan BUMDesa, Selengkapnya KlikDisini Untuk Download