Inilah Besaran Penghasilan Tetap Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa
Jakarta, Kominfo - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja
dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang
perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa
(Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap
Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Atas pertimbangan
tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan pertimbangan
tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, pemerintah
mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1.Penghasilan tetap
diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya
dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota
menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan
Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala
Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri
Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling
sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya
paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
Menurut Pasal 81A PP ini,
penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya
diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum
dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan
tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2020.
Terkait perubahan Pasal 81
itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:
1. Belanja Desa yang
ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% dari
jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan
desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun
Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan
kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.
b.
paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1.
Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat
Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2. Penghasilan belanja
desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil
pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
PP ini menegaskan, hasil
pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan
tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain
penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat
Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).
“Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna
H Laoly pada 28 Februari 2019.
Sumber :