Pegawasan Pembangunan dan Keuangan Desa Oleh Masyarakat
Undang-Undang No. 6
Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan tanggung jawab bagi desa untuk
berperan besar dalam pemenuhan hak-hak warga. Tanggung jawab ini diberikan UU
dengan disertai pemberian kewenangan kepada desa berupa kewenangan asal usul;
kewenangan lokal skala desa; dan melaksanakan penugasan dari tingkat
pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota..
Pemberian segenap kewenangan desa ini, diikuti dengan penyerahan sumber
daya/dana berdasarkan prinsip money follow function. Berdasarkan kewenangan dan
sumber daya yang diatur UU tersebut, desa melaksanakan pembangunan untuk
lingkup wilayahnya. Desa merancang program/kegiatan pemenuhan hak warga
disertai anggarannya, yang kemudian dituangkan dalam kebijakan berupa dokumen
RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Alur perencanaan pembangunan desa tadi jelas
sekali merupakan pelaksanaan prinsip one village, one plan, one budget
sebagaimana diatur dalam UU Desa. Jika desa menunaikan tanggung jawab
pembangunan dengan, maka desa akan langsung berperan penting memenuhi hak-hak
warga atas pelayanan dasar dan pengurangan kemiskinan.
Namun di sisi lain,
meningkatnya sumber daya/dana yang dikelola desa memperbesar risiko terjadinya
penyimpangan penggunaan dana. Hal ini terjadi karena pendapatan desa menurut UU
Desa, mendapat tambahan dana dari dari 3 (tiga) sumber pendapatan: bagi hasil
pajak dan retribusi kabupaten; Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian
dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; dan Dana Desa yang
merupakan alokasi dari APBN untuk Desa. Adalah menjadi penting di sini
pelibatan aktif warga desa dalam pengawasan dan pemantauan pembangunan desa
termasuk pengelolaan keuangannya, agar pemerintah desa bekerja secara akuntabel
melaksanakan program/kegiatan pembangunan desa.
Namun demikian,
keterlibatan aktif warga desa tidak akan muncul dengan sendirinya. Dalam hal
ini, perlu usaha-usaha untuk menumbuhkan kemampuan, keinginan, dan ketekunan
warga, serta mengupayakan ketersediaan waktu warga.
UU Desa sendiri
menjamin partisipasi warga untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan dan
pemantauan pembangunan desa. Pasal 82 UU Desa menyatakan secara tegas hak
masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan
pembangunan. Agar hak masyarakat ini dipenuhi dengan baik, maka pasal ini juga
memuat kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi rencana pembangunan
apa saja yang akan dilaksanakan, sehingga berdasarkan informasi ini, masyarakat
desa memiliki hak untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan pembangunan desa.
Berbagai temuan hasil
pengawasan dan pemantauan, termasuk berbagai keluhan atas pelaksanaan
pembangunan desa, dapat disampaikan masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Keterlibatan masyarakat desa dalam mengawasi pembangunan,
dapat juga dilakukan dengan memberikan tanggapan atas laporan tahunan
pelaksanaan pembangunan desa dalam Musyawarah Desa.
Adanya pernyataan yang
jelas mengenai hak masyarakat desa untuk mendapatkan informasi dan terlibat
aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan desa merupakan upaya pelaksanaan
prinsip transparansi dan akuntabilitas. Upaya mengawasi dan memantau
pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa diharapkan mendorong adanya
akuntabilitas pemerintah desa, sehingga akan memberikan dampak positif kepada
kepala desa dan aparatnya dalam menjalankan pemerintahan. Jadi, pengawasan
dilakukan bukan berarti masyarakat desa tidak percaya dengan proses pembangunan
dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Masyarakat desa dapat
melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa dan pengelolaan APB Desa di tiga
tahapan, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pertanggungjawaban/pelaporan.
Kapan Pengawasan Dilakukan?
Pengawasan pembangunan
dan keuangan desa dapat dilakukan di 3 (tiga) tahap pembangunan desa, yaitu: 1.
Tahap Perencanaan; 2. Tahap Pelaksanaan; 3. Tahap Pelaporan dan
Pertanggungjawaban.
Setidaknya terdapat 4
(empat) tahapan pekerjaan ketika melakukan pengawasan pembangunan desa, yaitu:
1. Melakukan Persiapan, 2. Melaksanakan Pengawasan 3. Menyusun Laporan 4.
Menindaklanjuti Hasil Pengawasan.
Disarikan dari Sumber Modul Pengawasan Pembangunan Desa dan
Keuangan Desa***
Selengkapnya Klik Disini Untuk Download