Notifikasi
General

Pengawasan Dana Desa Ada Payung Hukumnya


Pemerintah tiap tahun menggelontor dana ke desa desa dengan sebutan dana desa. Gelontoran dana desa yang semakin besar tiap tahunnya perlu pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya bisa maksimal. Maka tak ayal sampai2 Mendagri menggandeng Kepolisian RI, untuk bersama sama melakukan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan dana desa. Sebenarnya apa to yang disebut dana desa itu … ?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pemanfaatan dana desa tersebut namun belajar dari fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa, dan contohnya susah banyak perangkat desa yang terjerat kasus korupsi dana desa. Sehubungan hal tersebut masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Untuk melakukan Pengawasan Dana Desa oleh BPD dipayungi beberapa regulasi antara lain : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: 1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib: 1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota; 2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota; 3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51: 1. Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. 2. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. 3. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak disalahgunakan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014 setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu : 1. Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. 2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
Nah APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa, artinya Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes. 3. Dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga resmi di desa yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dengan adanya ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
Trimakasih.
Oleh : Slamet Harjo
Warga Nglipar Gunungkidul. Saat ini menjadi anggota DPRD DIY. Aktivis dalam bidang pertanian dan juga aktif berdiskusi dalam media sosial.

Sumber :

Posting Komentar
Kembali ke atas