Pengawasan Dana Desa Ada Payung Hukumnya
Insan Desa
Agustus 21, 2019
Pemerintah tiap tahun menggelontor dana ke
desa desa dengan sebutan dana desa. Gelontoran dana desa yang semakin besar
tiap tahunnya perlu pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya bisa maksimal.
Maka tak ayal sampai2 Mendagri menggandeng Kepolisian RI, untuk bersama sama
melakukan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan dana desa. Sebenarnya apa to
yang disebut dana desa itu … ?
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal
6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota
untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Meskipun
Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai
pemanfaatan dana desa tersebut namun belajar dari fakta bahwa banyak kepala
daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan
berpindah ke desa-desa, dan contohnya susah banyak perangkat desa yang terjerat
kasus korupsi dana desa. Sehubungan hal tersebut masyarakat desa sangat
berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana
desa tersebut.
Untuk
melakukan Pengawasan Dana Desa oleh BPD dipayungi beberapa regulasi antara lain
: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: 1. Membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2. Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat Desa; dan 3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan,
hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib: 1. Menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada
bupati/walikota; 2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota; 3. Menyampaikan laporan
keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51: 1. Kepala Desa menyampaikan laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara
tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. 2.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. 3. Laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan
kinerja kepala Desa.
Dari
uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai
peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar
tidak disalahgunakan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43
Tahun 2014 setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu : 1. Pasal 48 huruf
c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa
setiap akhir tahun anggaran. 2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
Nah APBDes
adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa, artinya Kepala Desa wajib
membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti
kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes. 3. Dalam Pasal 51
ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa
dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Badan
Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga resmi di desa yang mempunyai fungsi
pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama
dalam hal penggunaan anggaran. BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya
untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dengan adanya ‘check
and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
Trimakasih.
Oleh : Slamet Harjo
Warga Nglipar Gunungkidul. Saat ini menjadi anggota DPRD DIY.
Aktivis dalam bidang pertanian dan juga aktif berdiskusi dalam media sosial.
Sumber :
Artikel Terkait