Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari situlah terbukti bahwa kesatuan masyarakat hukum, yakni warga desa yang tinggal dalam suatu lokasi yang mana memiliki hak atau wewenang untuk melakukan atau menjalankan pemerintahannya untuk kepentingan warga yang tinggal dalam kawasan desa tersebut. Sehingga pengertian desa menurut UU No 6 Tahun 2014 tersebut sesuai dengan hari ini.

Baca Juga : Download Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
Termasuk juga dalam pembentukan/pembuatan Peraturan Desa, desa berwenang untuk melakukan pembuatan aturannya sendiri dengan berdasar pada regulasi yang ada, sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pembuatan Peraturan Desa. Salah satunya adalah Pembuatan Perdes tentang Pembentukan Desa Siaga. 
Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan, kesehatan secara mandiri.